
Medan | GeberNews.com – PP-HCMNI Sumatera Utara menolak tegas rencana pemekaran Provinsi Kepulauan Nias karena dinilai belum siap dari sisi sumber daya alam dan sumber daya manusia, serta dikhawatirkan membuka ruang praktik penyelenggaraan pemerintahan yang tidak bersih dan tidak efektif. Sikap itu disampaikan melalui surat resmi organisasi yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
Surat bernomor 06/PP-HCMNI/I/2026 tertanggal 24 Januari 2026 tersebut ditandatangani Ketua Umum Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH., MKn., MH dan Sekretaris Jenderal M. Yayang Saputra, ST. Dalam surat itu, PP-HCMNI meminta pemerintah pusat dan DPR membatalkan wacana pembentukan Provinsi Kepulauan Nias karena dinilai belum memenuhi syarat substantif pembentukan daerah otonom baru.
Ali Yusran Gea menegaskan bahwa pemekaran daerah tidak boleh hanya didorong kepentingan politik, tetapi harus berdiri di atas fakta kesiapan infrastruktur, kekuatan ekonomi, kualitas SDM, serta tata kelola pemerintahan yang sehat. Ia merujuk Pasal 18 UUD 1945, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta PP Nomor 129 Tahun 2000 yang mensyaratkan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, jumlah penduduk, luas wilayah, dan kesiapan otonomi.
Menurut PP-HCMNI, wilayah Kepulauan Nias yang saat ini terdiri dari empat kabupaten dan satu kota hasil pemekaran sebelumnya, masih menghadapi persoalan mendasar dalam pengelolaan pendapatan asli daerah, rendahnya pendapatan per kapita, serta pengelolaan sumber daya alam yang dinilai belum profesional. Kondisi tersebut dinilai menjadi indikator belum layaknya dibentuk provinsi baru.
Organisasi itu juga menyoroti lemahnya capaian otonomi daerah di tingkat kabupaten dan kota. Dalam pandangan mereka, kegagalan tata kelola di level daerah berpotensi semakin melebar jika struktur pemerintahan diperbesar melalui pembentukan provinsi baru. Bahkan, disebutkan adanya dugaan budaya pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan yang berpotensi koruptif jika tidak dibenahi sejak sekarang.
Selain itu, PP-HCMNI mengkritik potensi tumpang tindih prinsip dekonsentrasi di tingkat provinsi dengan semangat otonomi kabupaten dan kota. Meski mengakui pemekaran sebelumnya telah membagi wilayah menjadi lima daerah administratif, mereka menilai fokus utama seharusnya pada pemerataan pembangunan dan penguatan pelayanan publik, bukan pembentukan struktur baru. Prinsip adat Nias “met te pewe” atau kebersamaan turut ditekankan sebagai dasar pembangunan kolektif.
Dalam poin rekomendasinya,
PP-HCMNI meminta pemerintah pusat menolak pemekaran Provinsi Kepulauan Nias karena kemandirian SDA dan SDM belum memadai. Mereka juga meminta percepatan pembangunan merata di lima kabupaten dan kota di wilayah Nias, serta mendorong audit menyeluruh terhadap APBD, DAU, DAK, dan Dana Desa oleh KPK, BPK, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Keuangan atas dugaan ketidakefisienan anggaran.
Surat sikap tersebut merupakan hasil rapat pengurus inti yang dihadiri Bendahara Umum Riky Sastro, Sekjen M. Yayang Saputra, ST, Jihad Tanjung, SH, Zulfan Gea, SE, Assoc. Prof. Dr. Si Amir Maru Lafau, Affan Alquddus, S.Sos., M.Si., serta Erman Zebua, ST.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah pusat maupun DPR RI terkait penolakan tersebut. Wacana pemekaran Provinsi Kepulauan Nias sendiri terus bergulir di kalangan tokoh lokal, namun berulang kali tersendat oleh persoalan kesiapan fiskal, infrastruktur, dan tata kelola pemerintahan.
(Dodi Rikardo)








