Putusan PN Lubuk Pakam Dinilai Tidak Adil, Warga Gelar Aksi di Pengadilan Tinggi Medan

0
38

Medan | GeberNews.com — Puluhan warga menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Rabu (22/10/2025), menuntut kejelasan hukum atas dugaan perampasan tanah seluas 14 hektare di wilayah Semayang yang diduga dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II.

Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Nomor 413/Pdt.G/2024/PN.Lbp, yang dinilai tidak mempertimbangkan fakta dan bukti di persidangan serta terkesan memihak PTPN Regional I.

Dalam orasinya, massa menyerukan tuntutan agar hukum ditegakkan secara transparan dan adil. Mereka menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa merupakan milik masyarakat yang telah dibeli secara sah dan disertai dokumen kepemilikan yang legal.

Ketegangan sempat terjadi saat aparat keamanan melarang massa memasuki area pengadilan. Namun, setelah dilakukan negosiasi, para pengunjuk rasa akhirnya diizinkan melanjutkan aksinya di halaman dalam gedung Pengadilan Tinggi Medan.

Samsul Bahri, Humas Pengadilan Tinggi Medan, menyampaikan bahwa pihaknya akan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pimpinan pengadilan. Ia juga mengimbau agar aksi dilakukan secara damai dan tertib.

Sementara itu, Bernat, selaku koordinator aksi, menyoroti ketidakjelasan data dalam pengelolaan lahan yang diklaim PTPN II. Menurutnya, hingga kini titik koordinat dan patok batas lahan yang disebut sebagai bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) tidak pernah dapat ditunjukkan secara nyata di lapangan.

“Kami menduga HGU tersebut bodong dan ada konspirasi di baliknya. Semua warga pemilik tanah memiliki surat yang sah dan legal,” tegas Bernat.

Ia menambahkan bahwa warga hanya menuntut agar keadilan ditegakkan tanpa keberpihakan.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan di negara yang kami cintai ini,” ujarnya dengan nada haru.

Para warga berharap Pengadilan Tinggi Medan dapat menangani perkara ini secara adil dan tidak terpengaruh oleh putusan sebelumnya. Mereka juga meminta agar dijadwalkan audiensi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Medan guna menyampaikan langsung keluhan dan bukti-bukti kepemilikan tanah mereka.

🟥 Dodi Rikardo | GeberNews.com
🗣️ Mengungkap Segala Fakta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini