

Deli Serdang | GeberNews.com — Ironi kembali terjadi di tengah kehidupan masyarakat kecil. Seorang warga bernama Yesmaleti Nasution, yang tinggal di Jalan Gambir Pasar 8, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kini hidup dalam tekanan setelah rumah yang selama ini ia tempati bersama keluarganya disegel oleh pihak yang diduga suruhan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Menurut keterangan yang diperoleh di lapangan, penyegelan rumah tersebut dilakukan oleh seorang debt collector (penagih utang) yang bekerja atas perintah BRI Unit Tembung. Orang tersebut disebut-sebut kerap melakukan teror dan intimidasi kepada Yesmaleti Nasution, padahal surat rumahnya tidak dalam agunan di bank tersebut.
“Ini aneh dan sudah melanggar SOP. Seharusnya mereka tidak boleh mengintimidasi atau mengancam masyarakat dengan menggunakan jasa debt collector. Tindakan seperti ini sudah melampaui batas dan jelas melanggar aturan perbankan,” tegas Ketua Umum LSM TKN Kompas Nusantara, Adi Lubis.
Lebih lanjut, Adi Lubis mengatakan bahwa pihak bank seharusnya menjalankan prosedur yang benar jika memang ada tunggakan Kredit Tanpa Agunan (KTA). “Kalau nasabah belum sanggup membayar, seharusnya diberikan restrukturisasi atau keringanan, serta peringatan resmi secara tertulis. Bukan malah memakai jasa debt collector, apalagi ini BRI, Bank Rakyat Indonesia,” ujar Adi Lubis dengan nada kecewa.
Tindakan sepihak itu sontak mengundang perhatian warga sekitar. Beberapa warga menilai cara-cara seperti itu sangat tidak manusiawi dan tidak mencerminkan etika lembaga keuangan besar sekelas BRI. “Kami kaget melihat rumah Bu Yesmaleti disegel begitu saja. Padahal dia orangnya baik, dan surat rumahnya tidak dalam agunan di bank tersebut. Tapi tiba-tiba rumahnya ditempeli stiker, ini sudah keterlaluan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Yesmaleti Nasution saat ditemui wartawan GeberNews.com, Rabu (22/10/2025), di Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, didampingi langsung Ketua Umum LSM TKN Kompas Nusantara Adi Lubis, menceritakan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menerima surat pemberitahuan atau peringatan resmi sebelumnya dari pihak BRI.
“Saya sangat terkejut dan sedih. Tiba-tiba rumah saya disegel dan ditempeli stiker, seolah-olah saya kabur atau tidak mau bayar. Padahal saya masih beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban. Ini zalim. Saya tidak pernah lari dari tanggung jawab, hanya butuh waktu dan kebijakan. Lagi pula KTA saya baru menunggak empat bulan. Ini tidak manusiawi,” ungkap Yesmaleti dengan suara bergetar.
Dalam kesempatan itu, Yesmaleti juga mengaku merasa dipermalukan di hadapan masyarakat. “Saya seperti difitnah di depan tetangga. Saya tidak pernah diberi surat resmi atau penjelasan dari BRI. Mereka langsung segel rumah saya. Ini bukan cara yang benar,” ujarnya.
Menurut Adi Lubis, tindakan penyegelan oleh debt collector merupakan bentuk pelanggaran hukum dan etika perbankan. “Debt collector bukan aparat penegak hukum. Mereka tidak punya kewenangan untuk menyegel atau menempelkan stiker di rumah nasabah. Semua proses kredit dan penyitaan harus melalui prosedur hukum yang sah, bukan dengan cara intimidatif seperti ini,” tegasnya.
Adi Lubis menambahkan, BRI sebagai lembaga besar seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan justru menggunakan pihak ketiga yang sering bertindak semena-mena. “Kita menghormati lembaga perbankan, tapi jangan sampai mereka lupa asas kemanusiaan. Rakyat kecil seperti Ibu Yesmaleti hanya ingin keadilan. Kalau begini caranya, di mana letak rasa kemanusiaan itu?” ujarnya dengan nada tinggi.
Sementara itu, masyarakat sekitar turut menyayangkan peristiwa ini. Mereka menilai bahwa pihak bank seharusnya melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu, bukan dengan penyegelan dan intimidasi yang mempermalukan nasabah di depan umum. “Kami berharap BRI segera memberikan penjelasan. Jangan sampai rakyat kecil terus jadi korban,” ujar seorang warga lainnya.
Dalam aturan resmi yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ditegaskan bahwa debt collector tidak berhak melakukan penyitaan atau penyegelan tanpa proses hukum yang sah. OJK juga mengimbau agar setiap lembaga keuangan menjaga nama baik institusinya dengan mengedepankan etika dan kepatuhan hukum dalam setiap proses penagihan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Unit Tembung belum memberikan keterangan resmi terkait tindakan penyegelan tersebut maupun keabsahan pihak-pihak yang mengaku sebagai utusan bank.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik karena menyentuh aspek kemanusiaan dan keadilan sosial. Di balik selembar stiker yang ditempel oleh debt collector suruhan BRI, tersimpan kisah perjuangan seorang ibu bernama Yesmaleti Nasution yang tengah berjuang mempertahankan rumahnya.
Adi Lubis menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan siap turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi apabila pihak bank tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ini. “Kami juga meminta Polsek Medan Tembung segera memproses laporan Yesmaleti Nasution secara tepat, cepat, dan transparan. Debt collector tidak dibenarkan melakukan intimidasi dan ancaman terhadap masyarakat. Itu sudah ditegaskan oleh Kapolri. Apalagi ini kasus pinjaman tanpa agunan yang sudah berjalan dua tahun dan hanya tersisa satu tahun. Ini jelas tidak benar,” pungkas Adi Lubis menutup keterangannya.
🟥 Dodi Rikardo | GeberNews.com
🗣️ Mengungkap Segala Fakta








