Sat Narkoba Polres Sergai Bekuk Pengedar Sabu Saat Transaksi di Desa Celawan

0
56

Sergai | GeberNews.com — Tim Satres Narkoba Polres Sergai berhasil menggagalkan aksi peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pantai Cermin. Seorang pria berinisial G alias K (30), warga Dusun VIII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, ditangkap saat tertangkap tangan sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Selasa (14/10/2025) sekira pukul 21.15 WIB.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun VIII, Desa Celawan, yang diduga sering dijadikan tempat transaksi sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Sergai, AKP Arif Suhadi, S.H., M.H., memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Budi selaku Kanit 1 Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

Setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan mendalam, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang diketahui berinisial G alias K. Kasat Resnarkoba kemudian memerintahkan tim untuk bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pengintaian di sekitar area yang dicurigai menjadi titik transaksi.

Menurut keterangan IPDA Budi, tim segera melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka G alias K saat sedang melakukan transaksi sabu-sabu. Dari hasil interogasi awal di tempat, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di daerah Bagan Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sergai untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Sementara itu, IPTU L.B. Manullang selaku Ps. Kasi Humas Polres Sergai membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku berinisial G alias K telah diamankan oleh personel Satres Narkoba Polres Sergai. Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya di Mapolres Sergai.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Barang bukti yang diamankan diantaranya Satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 4,58 gram, Dua bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 1,77 gram, Dua unit telepon genggam merek Samsung dan Realme dan Satu unit timbangan digital (skil).

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Sergai dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku agar tidak bermain-main dengan barang haram yang merusak masa depan generasi bangsa.

🟥 Dodi Rikardo | GeberNews.com
🗣️ Mengungkap Segala Fakta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini