

Medan | GeberNews.com — Direktorat Reserse Siber Polda Sumut berhasil mengungkap sebuah kasus penipuan atau scam yang melibatkan narapidana di Lapas Kelas I Medan, berkat kerja sama yang solid antara Polda Sumut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pihak Lapas. Keberhasilan ini menjadi sorotan publik, mengingat modus penipuan yang sangat canggih dan melibatkan identitas figur publik.

Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, SIK, SH, MSi, selaku Direktur Reserse Siber Polda Sumut, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini, terutama kepada Bapak Rizal Rahmadani, Deputi Komisioner OJK RI, dan Bapak Khoirul Muttaqien, Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, serta Bapak Drs. Yudi Suseno, Bc, Ip., Spd., M.Si., Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumut, yang turut membantu mengungkap jaringan penipu ini.
Kasus ini bermula ketika Dr. Rahmat Shah, seorang figur publik yang juga ayah dari aktris Raline Shah, menerima pesan melalui WhatsApp pada 19 Agustus 2025. Pengirim pesan yang mengaku sebagai anaknya, Raline, meminta sejumlah uang untuk membeli emas. Modus ini melibatkan manipulasi data dengan menggunakan foto profil Raline dan teknologi pengubah suara untuk meyakinkan korban.
“Komplotan ini terdiri dari empat orang, yakni Muhammad Syarifuddin Lubis (25), Rizal (34), Indri Permadani (20), dan Tika Handayani (30). Pelaku Muhammad Syarifuddin Lubis, yang merupakan narapidana di Lapas Kelas I Medan, menghubungi korban dengan alasan darurat,” jelas Kombes Pol Doni Satrya Sembiring saat konferensi pers di Polda Sumut pada Rabu (15/10/2025).
Korban yang percaya dengan permintaan tersebut kemudian mengirimkan uang secara bertahap, total mencapai Rp 254 juta. Namun, kecurigaan mulai muncul ketika permintaan uang semakin besar dan korban akhirnya menghubungi anaknya, Raline Shah, yang menyangkal telah meminta uang tersebut. Setelah mengetahui dirinya telah menjadi korban penipuan, Rahmat Shah melapor ke Polda Sumut.
Direktorat Reserse Siber Polda Sumut segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka, Muhammad Syarifuddin Lubis dan Rizal, yang juga merupakan narapidana di Lapas Kelas I Medan. Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 12 miliar, sesuai dengan Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan ke-2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kolaborasi ini membuktikan bahwa sinergi antar lembaga sangat penting dalam memberantas kejahatan dunia maya, khususnya yang melibatkan narapidana. Keberhasilan ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia digital.
🟥 Dodi Rikardo | GeberNews.com
🗣️ Mengungkap Segala Fakta








