Surat Himbauan Nomor 640/013 Ditegakkan, PKL Dilarang Kuasai Parit dan Trotoar di Jalan Sei Batang Hari, Pedagang Ingatkan Jangan Tebang Pilih

0
59

Medan | GeberNews.com – Surat Himbauan Nomor 640/013 resmi ditegakkan di sepanjang Jalan Sei Batang Hari, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, dengan larangan tegas bagi pedagang kaki lima untuk berjualan, berdagang, maupun meletakkan barang di atas parit dan trotoar.

Penegakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Wali Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Lurah Babura Sunggal, Semi Suharto, saat turun meninjau lokasi pada Jumat, 30 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penertiban simbolik, melainkan upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini dikuasai lapak-lapak liar dan merampas hak pejalan kaki.

Menurut Semi Suharto, trotoar dan parit memiliki fungsi vital yang tidak boleh disalahgunakan. Trotoar merupakan ruang aman bagi pejalan kaki, sementara parit berfungsi sebagai saluran drainase untuk mencegah genangan dan banjir. Ketika keduanya dijadikan tempat berdagang, dampaknya bukan hanya mengganggu ketertiban dan estetika kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan keselamatan.

“Pemerintah kelurahan hanya menjalankan aturan yang sudah jelas. Perda dan Peraturan Wali Kota ini bukan aturan baru, sudah lama berlaku. Kami mengimbau dengan tegas agar pedagang kaki lima mematuhi ketentuan zonasi dan tidak lagi menggunakan parit maupun trotoar sebagai tempat berdagang,” tegas Semi Suharto.

Ia menambahkan, pihak kelurahan masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui imbauan dan sosialisasi. Namun demikian, langkah penindakan tetap terbuka apabila imbauan tersebut diabaikan. Menurutnya, ketertiban kota hanya bisa terwujud jika aturan ditegakkan secara konsisten dan berlaku sama bagi semua pihak tanpa pengecualian.
Di sisi lain, kebijakan ini menuai respons dari para pedagang. Salah seorang pedagang, Rosdiana Aritonang, menyatakan bahwa pada prinsipnya pedagang tidak menolak aturan, namun meminta agar penegakan dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Ia menilai masih ada pedagang tertentu yang seolah dibiarkan tetap berjualan di area terlarang.

“Kalau memang dilarang, ya harus semuanya. Jangan ada yang ditertibkan, yang lain dibiarkan. Kami ini cari makan, tapi kami juga mau aturan ditegakkan dengan adil. Jangan tebang pilih,” ujar Rosdiana dengan nada kecewa.

Rosdiana juga mengungkapkan bahwa banyak pedagang kecil menggantungkan hidup dari berjualan di kawasan tersebut. Ia berharap pemerintah tidak hanya hadir membawa larangan, tetapi juga memberikan solusi nyata, seperti penataan lokasi alternatif yang layak dan tidak mematikan mata pencaharian pedagang kecil.

Kondisi Jalan Sei Batang Hari selama ini memang kerap dikeluhkan warga. Trotoar yang seharusnya menjadi ruang publik berubah menjadi lapak dagangan, sementara parit tertutup meja dan papan secara permanen hingga aliran air tersumbat. Saat hujan turun, genangan kerap terjadi dan menimbulkan bau tak sedap yang mengganggu kenyamanan lingkungan.
Penegakan Surat Himbauan Nomor 640/013 kini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menata kota secara tegas dan berkeadilan. Di satu sisi, fungsi fasilitas umum harus dikembalikan sebagaimana mestinya. Di sisi lain, nasib pedagang kecil tidak boleh diabaikan tanpa solusi.

Publik pun menanti, apakah penertiban ini benar-benar akan dijalankan secara konsisten dan menyeluruh, atau kembali berakhir sebagai formalitas semata. Tanpa ketegasan dan keadilan, aturan hanya akan menjadi tulisan mati, sementara ketertiban kota tetap jauh dari harapan.

(Dodi Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini