Medan Marelan | GeberNews.com – Geger warga Lingkungan 3 Pasar 1 Rel Gg Family Lorong Bersama, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, terungkapnya Kasus dugaan pencabulan tiga anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya berinisial “ion” (48) tahun, demikian diungkapkan oleh Bunda Umi (54) tahun, kepada wartawan ini, Jum’at (30/01/2026) sekira pukul 14.00 WIB.

Menurut Bunda Umi selaku kakak kandung ibu ketiga korban (uwak ketiga korban), terungkapnya ketiga keponakannya itu sudah menjadi keberingasan ngsu setan ayah tirinya, awal kejadian sekira satu bulan yang lalu tepatnya di bulan Desember tahun 2025.
“Saat itu korban pertama (anak pertama) berinisial ” Nbl” (16) datang ke rumah saya di Lingkungan 3, Pasar 1 Rel Gg Family Lorong Bersama, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, dia (Nbl) tidak mau pulang ke rumahnya. Karena rasa penasaran makanya saya coba cari tahu, mengapa Nbl tidak mau pulang ke rumah, namun jawaban Nbl malas pulang karena semuanya tugas dibebankan ke Nbl,” beber Bunda Umi selaku uwak ketiga korban.
“Setelah terus saya desak, akhirnya terungkap juga, jika “Nbl” sudah dirudapaksa oleh ayah tirinya sejak Nbl pada tahun 2025 yang lalu, jujur saya terkejut. Selanjutnya saya coba memanggil ibu kandung korban (adik kandung Bunda Umi) yang bernama Agustini untuk datang ke rumah saya bersama suaminya (ion), nah pada hari Selasa (27/01/2026) sekira pukul 21.00 WIB Agustini datang bersama suaminya ion, di kesempatan itu saya tanya semuanya (ion ayah tiri) termasuk anaknya yang nomor dua yang berinisial “Dnd” (12) tahun juga anak yang nomor tiga “Zsk” (9) tahun, semuanya mengaku sudah menjadi korban pelecehan dan persetubuhan kebejatan ayah tirinya sejak mereka masih bertempat tinggal di Pasar X Helvetia sampai dengan tinggal di pasar 3 Marelan,” ungkap Bunda Umi.
Selanjutnya menurut Bunda Umi, Setelah semua korban mengaku sudah menjadi kebajatan nafsu ayah tirinya, Bunda Umi memanggil Kepling 3 yang bernama Reza, berikutnya juga Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Lanjut malam Rabu itu juga semuanya dibawa ke kantor kepolisian Polres Pelabuhan Belawan, sambung Bunda Umi.
dan malam itu juga ketiga anak-anak yang masih dibawah umur di bawak Polisi ke RS Medan untuk di Visum. Dan hari Rabu (28/01/2026) Kira-kira pukul : 09.00 WIB anak yang pertama dan yang kedua “”Nbl” dan “Dnd” dipanggil ke Polres Pelabuhan Belawan untuk dimintai keterangan kronologis kejadian, karena hasil Visum ketiga anak memang sudah tidak perawan lagi menurut keterangan dokter.
“Ketiga ponakan saya itu berdasarkan hasil Visum memang sudah tidak perawan, kata Polisinya pak, makanya Anak-anak dipanggil untuk dimintai keterangannya, anak yang pertama dan kedua pada hari Rabu, tapi kalau adiknya yang nomor tiga si “Zsk” (9) tahun dipanggil pada hari Kamis (29/01/2026) semalam, bang,”ucap Bunda Umi lirih.
Mengakhiri keterangannya Bunda Umi menjelaskan, “jika si Ayah tiri (Ion) sejak malam Rabu itu sudah dilakukan Penahanan di Polres Pelabuhan Belawan.
“Dari kejadian tersebut, mirisnya ibu dari pelaku (ion) marah-marah pula ke kami, ibunya bilang kenapa sih tidak damai kekeluargaan saja, kenapa langsung manggil Kepling dan Polisi, kalau damaikan bisa bisa di kasih 30 juta setiap anak, dengan sombongnya itu ibu si Ion bicara,” sebutnya Bunda Umi lagi.
“Kira-kira hukuman untuk si ion itu berapa tahun yah bang, sebab ini anak-anak masih trauma dan ketakutan bang, masih ingat ancaman dari si Ion, dan anak-anak takut jika sampai si ion keluar dari Kantor Polisi tidak ditahan,” tanya Bunda Umi dengan nada kuwatir.
Terpisah, dikonfirmasi wartawan terkait tindak pidana pencabulan tersebut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo,S.H.,M.H pelaku saat ini sudah ditahan dan kasus ini menjadi atensi serius mengingat korbannya anak-anak dibawah umur.
“Sesuai Pasal 415 UU 1/2023 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) yang berlaku efektif 2026 dan UU Perlindungan Anak, pelaku di penjara maksimal 9 tahun untuk perbuatan cabul terhadap anak,” tegas Agus Purnomo.( )








