Wong Felung Cabut Kuasa Pengurusan Laporan Polisi, Sengketa Sewa Scaffolding Masuk Babak Baru di Polrestabes Medan

0
47

Medan | GeberNews.com – Wong Felung cabut kuasa pengurusan laporan polisi terkait kasus sewa scaffolding yang menyeret dua perusahaan, dan memastikan penanganan perkara kini diambil alih langsung oleh kuasa hukum keluarga. Langkah tegas ini menandai babak baru dalam proses hukum yang sebelumnya dikuasakan kepada I Made Dodi P, namun dinilai tidak lagi efektif akibat selisih paham yang berulang.


Kasus bermula dari perjanjian sewa aset scaffolding antara PT Cahaya Gemilang dan Sahabat Abadi yang berlangsung sejak Juni 2023 hingga September 2024. Meski masa kontrak telah berakhir dan pembayaran sewa disebut telah dilunasi, pihak penyewa diduga tidak mengembalikan barang yang menjadi objek perjanjian. Atas dasar itu, laporan polisi diajukan pada 25 April 2025 dengan nomor STTL/PB/1364/V/2025/SFKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Pencabutan kuasa dilakukan secara resmi oleh Wong Felung melalui surat tertulis dengan merujuk Pasal 1814 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menegaskan hak pemberi kuasa untuk setiap saat menarik kembali wewenang yang telah diberikan. Keputusan tersebut diambil setelah terjadi perbedaan pandangan dan hambatan komunikasi yang dinilai mengganggu fokus penanganan perkara.
Surat pencabutan kuasa telah dikirimkan kepada pihak yang sebelumnya menerima kuasa serta disampaikan kepada institusi kepolisian yang menangani laporan tersebut. Dengan dicabutnya kuasa lama, seluruh tindakan dan koordinasi lanjutan dalam perkara ini berada di bawah kendali tim kuasa hukum keluarga.

“Kami mengambil langkah ini demi mempercepat penyelesaian kasus dan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan hukum. Penanganan oleh tim hukum keluarga diharapkan lebih terarah dan terukur,” tegas Wong Felung dalam keterangannya.
Saat dikonfirmasi, penyidik yang menangani perkara, Alam Surya Wijaya, membenarkan bahwa surat pencabutan kuasa telah diterima. Dokumen tersebut dikirim langsung oleh Wong Felung melalui layanan pos sebagai bentuk pemberitahuan resmi kepada penyidik.
Dengan perubahan kuasa hukum ini, penanganan sengketa sewa scaffolding dipastikan tetap berjalan. Publik kini menunggu langkah lanjutan dari tim kuasa hukum keluarga untuk mendorong kejelasan status barang sewaan sekaligus pertanggungjawaban para pihak yang terlibat.

(TIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini