

Medan | GeberNews.com — Sinergi aparat hukum kembali membuahkan hasil gemilang. Satuan Brimob Polda Sumatera Utara bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba skala besar di Kota Medan. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 36 kilogram sabu berhasil diamankan dalam operasi gabungan yang digelar Selasa, 15 Juli 2025.

Operasi yang berlangsung sejak pukul 18.30 WIB hingga larut malam ini dipimpin langsung oleh Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Pol. Rantau Isnur Eka, S.I.K., M.M., M.H., M.Han, bersama Kabid Pemberantasan & Intelijen BNNP Sumut, Kombes Pol. Wadi Sa’bani, S.H., S.I.K., M.H. Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni rumah kost di Jl. Dame, Kelurahan Sei Kambing D, Medan Petisah, dan satu rumah kost lainnya di Jl. PWS, Sei Putih Timur II, Kota Medan.

Hasil operasi tersebut, dua pria berinisial MH dan M berhasil diringkus tanpa perlawanan. Dari tangan mereka, diamankan barang bukti: 36 bungkus sabu seberat total sekitar 36 kilogram, 1 unit mobil Toyota Avanza BL 1103 KS, 4 unit iPhone berbagai tipe, dan 1 unit Redmi A3 warna biru.

Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Kantor BNNP Sumut guna penyidikan lanjutan.
“Ini bukti bahwa sinergitas menjadi kunci dalam pemberantasan narkoba. Tidak ada tempat bagi bandar narkoba di Sumatera Utara,” tegas Kombes Pol. Rantau Isnur Eka.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Brimob Polda Sumut dan BNNP Sumut dalam mendukung Program Nasional Pemberantasan Narkoba, sekaligus langkah nyata untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

Aparat berharap, kasus ini mampu memutus mata rantai sindikat narkoba lintas wilayah yang selama ini membayangi Kota Medan dan sekitarnya.
(G/01)