

Medan | GeberNews.com – Pengacara kondang DR Ali Yusran GEA, SH, MKn, MH mendesak Direktur RSUD Cut Nyak Dhien agar segera membayarkan uang proyek pengadaan sebesar Rp603.249.655 kepada kontraktor bernama Anton. Ia menegaskan, penahanan dana tersebut berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi karena pekerjaan sudah rampung diselesaikan.
“Dana proyek itu jangan ditahan. Pekerjaan sudah selesai dikerjakan, hak rekanan harus segera dibayarkan. Jika tidak, ini bisa masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum dan berpotensi tindak pidana korupsi,” tegas DR GEA di Medan, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, keterlambatan pembayaran telah menimbulkan kerugian materil maupun nonmateril bagi kliennya, Anton. Untuk itu, pihaknya melayangkan somasi resmi dengan batas waktu 7×24 jam agar rumah sakit segera menyelesaikan kewajiban pembayaran. Jika tidak diindahkan, langkah hukum akan ditempuh sesuai aturan yang berlaku di NKRI.
Dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 706/AYG/SK/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, DR GEA menyampaikan bahwa seluruh dokumen terkait, termasuk bon penerimaan barang dan surat perintah pembayaran, telah ditandatangani pihak RSUD Cut Nyak Dhien. Nilai pembayaran terdiri dari Rp569.421.850 ditambah Rp33.827.805 melalui kode toko Stella Electric.
“RSUD Cut Nyak Dhien adalah badan hukum publik milik Pemerintah Aceh Barat. Setiap rupiah yang digunakan bersumber dari keuangan negara, sehingga wajib dikelola secara bersih, transparan.
bikin tulisan isi berita semakin.bagus dengan judul.tetap. isi berita jangan dikurangi, hanya edit dan rapikan tulisan. judul tetap. tulisan berita di alinea pertama dimulai dari judul.
🟥 Dodi Rikardo | GeberNews.com
🗣️ Mengungkap Segala Fakta








