BRI Unit Tembung Arogan, Diduga Pakai Debt Collector untuk Teror Nasabah – Ketua Umum TKN Kompas Nusantara Angkat Bicara

0
190

Medan | GeberNews.com – BRI Unit Tembung dinilai arogan karena diduga memakai jasa debt collector untuk menakut-nakuti nasabahnya. Kasus yang menimpa Desmaleti Nasution, nasabah lama BRI, langsung memicu reaksi keras Ketua Umum TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis. Ditemui di ruang kerjanya lantai 2 Jalan Prof. H.M. Yamin, SH No. 202 Medan, Selasa (30/9/2025), Adi Warman Lubis menegaskan bahwa praktik semacam ini adalah bentuk arogansi yang tidak bisa ditolerir.

Menurut Adi Warman Lubis, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pagar UNRI Prabowo-Gibran untuk Negara Republik Indonesia, tindakan BRI Unit Tembung menggunakan jasa debt collector jelas melukai hati rakyat. “Ini bukan sekadar kelalaian, ini arogansi terang-terangan. Bank rakyat seharusnya mengayomi rakyat, bukan mengirim preman untuk menakut-nakuti nasabahnya. Apa BRI Unit Tembung sudah lupa siapa yang mereka layani?” tegasnya dengan nada tinggi.

Desmaleti, kata Adi Warman, memang memiliki pinjaman tanpa agunan sekitar Rp100 juta dengan cicilan Rp3,1 juta per bulan selama tiga tahun. Dua tahun lebih cicilan berjalan mulus, tanpa tunggakan. Namun, akibat guncangan ekonomi, pembayaran macet empat bulan terakhir. “Alih-alih memberi solusi restrukturisasi, oknum suruhan BRI malah menempel stiker aib di rumah korban. Padahal rumah itu tidak pernah diagunkan! Ini penghinaan, teror mental, dan pelecehan terhadap martabat warga,” ujar Adi Warman dengan geram.

Ia juga mempertanyakan legalitas tindakan tersebut. “Coba tunjukkan undang-undang mana yang membenarkan bank menyewa debt collector untuk meneror dan memasang stiker di rumah nasabah? Ini tidak hanya melanggar prosedur, tapi juga melanggar hukum dan hak asasi manusia. Kalau bank sudah main cara begini, rakyat mau lari kemana minta perlindungan?” cetusnya.

Adi Warman menegaskan, kasus ini tidak akan berhenti di meja perundingan. “Kami akan laporkan ke OJK, kami akan gugat perdata, kami akan tempuh jalur pidana. Jangan main-main. Ini BRI, bank milik negara, bukan bank jalanan. Kalau mereka berani begini, rakyat kecil makin ditindas. Ini harus diputus di meja hukum, agar jadi peringatan keras,” katanya.

Lebih jauh, Adi Warman mengingatkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto sudah berulang kali menegaskan tidak boleh ada oknum yang menindas masyarakat kecil. Kapolri pun telah memberi atensi khusus pada kasus debt collector ilegal. “Kalau arahan Presiden dan Kapolri diabaikan, rakyat akan menilai hukum ini hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kami tidak akan biarkan itu terjadi. Kepala Unit BRI Tembung harus diberi sanksi berat, dan oknum debt collector itu harus diproses pidana. Hukum harus tegas, bukan basa-basi,” tutup Adi Warman Lubis dengan nada menggelegar.

🟥 Dodi Rikardo | GeberNews.com
🗣️ Mengungkap Segala Fakta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini