

Medan | GeberNews.com — DR. Ali Yusran Gea, SH., MKn., MH., selaku kuasa hukum dari Asmanita, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya agar segera mengambil langkah tegas dengan melimpahkan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Tengku Bustami Arifin (TBA) ke Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat. Menurutnya, tidak ada alasan hukum sedikitpun bagi pihak kejaksaan untuk menunda atau bahkan menghentikan proses hukum atas kasus yang telah jelas memenuhi unsur pidana tersebut.
Kasus ini telah tercatat dalam laporan polisi di Polres Nagan Raya Polda Aceh, yakni Nomor: LP/8/66/V/2025/SPKT/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH tertanggal 28 Mei 2025, serta laporan tambahan Nomor: LP/B/94/VIII/2025/SPKT/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH tertanggal 11 Agustus 2025. Atas dasar itu, DR. Gea resmi menerima kuasa khusus dari korban, Asmanita, melalui Surat Kuasa Khusus Nomor: 684/AYG/SK/VIII/2025 pada tanggal 11 Agustus 2025.
Dalam dokumen pelimpahan berkas dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, ditegaskan bahwa perkara dugaan KDRT ini telah memenuhi alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan terpenuhinya unsur pidana dan bukti yang dinilai berkualitas, menurut DR. Gea, tidak ada ruang bagi aparat penegak hukum untuk bersikap abu-abu.
“Sudah jelas, ini bukan delik aduan murni, melainkan bertendensi delik biasa. Artinya, meskipun korban nantinya mencabut laporan, perkara ini harus tetap diproses demi tegaknya hukum dan keadilan,” tegas DR. Gea.
Ia juga menyoroti sisi kemanusiaan dalam perkara ini. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan TBA bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan sudah masuk kategori tindakan di luar batas moral dan nurani. “Perbuatan yang berulang-ulang dilakukan terhadap korban tidak hanya melukai fisik, tetapi juga psikis dan martabat manusia. Negara tidak boleh abai. Hukum ada untuk melindungi yang lemah dari perilaku sewenang-wenang,” tambahnya.
Desakan ini bukan hanya sebatas formalitas hukum, melainkan juga wujud keberpihakan terhadap korban yang kerap kali terabaikan dalam kasus KDRT. DR. Gea mengingatkan bahwa praktik KDRT masih sering dipandang sebagai urusan domestik yang cukup diselesaikan secara kekeluargaan. Padahal, undang-undang sudah tegas menyatakan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah tindak pidana yang merusak sendi kehidupan berkeluarga dan masyarakat.
“Jika aparat penegak hukum lemah dalam menindak pelaku KDRT, maka kita sedang menciptakan ruang subur bagi lahirnya kekerasan-kekerasan baru. Hukum harus menjadi benteng bagi korban, bukan justru membiarkan pelaku merasa kebal dan bebas,” ungkapnya dengan nada kritis.
Dengan tegas, DR. Gea meminta Kepala Kejari Nagan Raya untuk segera melimpahkan perkara ini ke persidangan di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat. Ia menegaskan, menunda penanganan kasus hanya akan melukai rasa keadilan korban dan mencederai marwah hukum.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Jika Kejari Nagan Raya bertindak tegas dan segera membawa terdakwa ke meja hijau, maka langkah itu akan menjadi sinyal kuat bahwa hukum masih berpihak pada keadilan dan kemanusiaan. Namun sebaliknya, jika kasus ini diulur-ulur atau bahkan dihentikan, maka publik berhak mempertanyakan integritas penegakan hukum di Aceh.
■Dodi Ricardo Sembiring
🟥 Redaksi | SuaraPrananta.com
🗣️ Berani Mengungkap








