

Tebing Tinggi | GeberNews.com — Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika Polres Serdang Bedagai (Sergai) di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (2/10/2025) pukul 14.30 WIB.

Konferensi pers ini melibatkan tiga Polres jajaran, yakni Polres Tebing Tinggi, Polres Sergai, Polresta Deli Serdang, serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kegiatan tersebut menjadi ajang pemaparan hasil pengungkapan dan penanganan kasus narkotika periode 1 Januari hingga 1 Oktober 2025 di wilayah hukum Polda Sumut.
Acara turut dihadiri Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H., Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., Kapolres Tebing Tinggi AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, S.H., perwakilan Kepala BNNK Tebing Tinggi, Kasi Narkotika dan Barang Terlarang Kanwil Bea Cukai Sumut, serta Director of Operation Service (AVSEC) PT Angkasa Pura Aviasi Bandara Internasional Kualanamu.
Dalam paparannya, Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga awal Oktober 2025, Polres Sergai berhasil mengungkap 261 laporan polisi (LP) dengan 352 tersangka. Dari hasil tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat 599,33 gram, ganja 3,13 gram, dan ekstasi 47,5 butir.
Selain penindakan hukum, Polres Sergai juga menggandeng Pemerintah Kabupaten Sergai dalam upaya pencegahan. Salah satunya dengan menutup tempat hiburan malam Grand Galaxy yang berada di wilayah hukum Polres Sergai. Penutupan dilakukan bersama Forkopimda dan tokoh masyarakat, dengan komitmen dari pemilik usaha untuk menutup serta mengosongkan bangunan secara mandiri.
Dari sejumlah pengungkapan, terdapat satu kasus menonjol yang disampaikan ke publik. Kasus tersebut melibatkan dua tersangka, salah satunya bernama Maruba Sitanggang. Polisi menghadirkan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi 9,5 butir pil warna pink berbentuk Mickey Mouse yang diduga narkotika jenis ekstasi, satu pucuk senjata api jenis Makarov kaliber 32 buatan Rusia, serta lima butir peluru tajam kaliber 32 mm.
Barang bukti tersebut sebagian ditampilkan dalam konferensi pers. Namun, senjata api tidak dihadirkan karena masih dalam pemeriksaan Laboratorium Forensik. Kapolres menegaskan, senjata api itu bukan rakitan melainkan senjata pabrikan jenis Makarov kaliber 32 asal Rusia. Hingga kini, penyelidikan terkait senjata api tersebut masih berlangsung. Jika terbukti ada kaitan dengan tindak pidana lain, penyidikan lanjutan akan segera dilakukan.
Konferensi pers dilanjutkan dengan sesi tanya jawab pada pukul 14.50 WIB, lalu ditutup dengan foto bersama pada pukul 15.10 WIB. Selanjutnya, pukul 15.20 WIB, personel Satres Narkoba Polres Sergai membawa kembali tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Sergai dengan pengawalan ketat yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba.
🟥 Dodi Rikardo | GeberNews.com
🗣️ Mengungkap Segala Fakta