

Medan | GeberNews.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Sumut) I melakukan pemblokiran rekening terhadap penunggak pajak secara serentak pada Kamis, 30 Oktober 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Oeang Republik Indonesia ke-79. Langkah tersebut dilaksanakan bersama sembilan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I sebagai upaya mempercepat realisasi penerimaan pajak tahun 2025.
Pemblokiran menyasar Wajib Pajak yang tidak kunjung melunasi kewajiban meski sebelumnya telah diberikan tindakan penagihan aktif berupa surat teguran hingga surat paksa. Total terdapat 310 Wajib Pajak yang diblokir dengan nilai utang pajak mencapai Rp119 miliar. Pemblokiran dilakukan melalui dua lembaga perbankan di Kota Medan yang telah berkoordinasi langsung dengan DJP.
Langkah ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Ketentuan dalam Pasal 29 dan 30 PMK tersebut mengatur bahwa bank wajib melakukan pemblokiran rekening sesuai permintaan tertulis DJP sebesar jumlah utang dan biaya penagihan pajak.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I menyampaikan bahwa pemblokiran rekening merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif Jurusita Pajak Negara untuk mengamankan penerimaan negara. Pelaksanaan secara serentak dilakukan agar lebih efisien, serta mempermudah koordinasi penyampaian dokumen penagihan kepada pihak perbankan.
“Tindakan pemblokiran rekening yang dilaksanakan secara bersama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak. Kami mengimbau agar Wajib Pajak segera melunasi kewajibannya untuk menghindari penagihan lanjutan,” tegas Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada perbankan yang telah bersinergi dalam pelaksanaan kegiatan ini. Menurutnya, kerja sama lintas lembaga sangat penting untuk memperkuat pengamanan penerimaan negara, terutama dari sektor perpajakan yang menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan nasional.
Sinergi, ketegasan penegakan aturan, dan peningkatan kepatuhan pajak diharapkan dapat terus mendorong optimalisasi penerimaan negara guna mendukung program pembangunan dan pelayanan publik yang berkesinambungan.
🟥 Binsar Situmorang | GeberNews.com
🗣️ Mengungkap Segala Fakta








