A-PPI Sumut dan Elemen Masyarakat Desak Kapolri Tolak Banding Dedi Kurniawan, Sanksi PTDH Diminta Ditegakkan Tanpa Tawar Menawar

0
14

Medan | GeberNews.com – Polemik pengajuan banding yang dilakukan oleh Dedi Kurniawan kembali memanas setelah ia resmi mengajukan keberatan atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan oleh Propam Polda Sumatera Utara pada 6 Mei 2026.

Putusan PTDH tersebut sebelumnya dijatuhkan melalui sidang kode etik yang menyatakan DK melanggar etika profesi secara berlapis, termasuk dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, serta dugaan perbuatan asusila yang sempat mencuat ke publik melalui video viral. Kasus ini disebut telah mencoreng citra institusi kepolisian dan merusak kepercayaan masyarakat.

Usai putusan dibacakan, DK kemudian mengajukan banding melalui mekanisme internal Polri. Berdasarkan ketentuan, proses banding memiliki batas waktu 21 hari kerja untuk melengkapi administrasi sebelum putusan dapat berkekuatan hukum tetap apabila tidak dipenuhi.

Di tengah proses tersebut, berkas permohonan banding DK disebut telah diterima oleh Divisi Propam Mabes Polri untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Menanggapi hal itu, Ketua DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumut, Hardep, menyampaikan desakan keras agar Kapolri menolak permohonan banding tersebut dan memastikan sanksi PTDH dijalankan tanpa pengecualian.

Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan serius yang dinilai telah mencederai marwah institusi. “Kami menilai tidak ada lagi ruang toleransi. Sanksi yang sudah dijatuhkan harus ditegakkan penuh demi menjaga wibawa Polri dan memulihkan kepercayaan publik,” ujarnya.

Sikap serupa juga datang dari elemen masyarakat dan Aliansi Mahasiswa serta Aliansi Masyarakat Peduli Polri (AMPP) yang sebelumnya telah beberapa kali menyampaikan aspirasi ke lingkungan Mabes Polri.

Sekjen AMPP menilai tidak ada alasan untuk melonggarkan sanksi terhadap DK. Ia juga meminta agar jika ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut, proses hukum tetap dilanjutkan tanpa pandang bulu.

“Banding ini harus ditolak. Jika ada unsur pidana, proses hukum harus tetap berjalan agar ada efek jera,” tegasnya.

Masyarakat dan berbagai elemen pendukung mendesak agar proses etik dan hukum ini dijalankan secara transparan, adil, dan tidak dipengaruhi kepentingan apa pun. Mereka berharap ketegasan pimpinan Polri menjadi kunci dalam menjaga integritas institusi.

Desakan terakhir juga diarahkan kepada Listyo Sigit Prabowo agar menolak banding yang diajukan dan memastikan putusan PTDH terhadap DK tetap dijalankan sesuai ketentuan.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini