Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang di PN Lubuk Pakam

0
74

Medan | GeberNews.com — Skandal serius kembali mencoreng penegakan hukum. Terdakwa kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti fantastis 214 kilogram, Syalihin GP alias Lihin (39), dilaporkan kabur usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

Terdakwa melarikan diri sesaat setelah sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan selesai digelar. Pelarian ini diduga kuat tidak dilakukan seorang diri, melainkan dibantu pihak lain dengan memanfaatkan lemahnya pengamanan tahanan di kompleks PN Lubuk Pakam.

Informasi yang dihimpun Rabu, 28 Januari 2026, menyebutkan Syalihin keluar dari area pengadilan dengan mengendarai sepeda motor. Kendaraan tersebut diduga telah disiapkan sebelumnya di area parkir pengadilan, memperkuat dugaan bahwa kaburnya terdakwa telah direncanakan secara matang.

Mengetahui adanya tahanan kabur, Kejaksaan Negeri Deliserdang langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pengejaran dan pencarian intensif. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi apakah Syalihin berhasil ditangkap kembali.

Syalihin diketahui merupakan warga Dusun Atu Peltak, Desa Penomon Jaya, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Ia adalah satu dari sembilan terdakwa kasus narkotika skala besar yang diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara pada Mei 2025 lalu. Total barang bukti dalam perkara ini mencapai sekitar 214 kilogram ganja, menjadikannya salah satu kasus narkotika terbesar di Sumatera Utara.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deliserdang menuntut hukuman mati terhadap Syalihin bersama delapan terdakwa lainnya. Sidang berikutnya sejatinya dijadwalkan untuk pembacaan putusan majelis hakim.

Kaburnya terdakwa dengan ancaman hukuman mati ini memantik pertanyaan serius publik terkait sistem pengamanan tahanan selama proses persidangan. Fakta di lapangan menunjukkan pengawalan tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan hanya dilakukan oleh petugas Kejaksaan, tanpa pelibatan unsur keamanan lain, meski jumlah terdakwa yang menjalani persidangan setiap hari cukup banyak.

Peristiwa ini dinilai sebagai kelalaian fatal. Pelarian Syalihin yang disebut-sebut telah dirancang rapi, mulai dari kelengahan petugas hingga kesiapan kendaraan di lokasi, harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengamanan Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.

Kasus ini tidak hanya mencederai wibawa institusi penegak hukum, tetapi juga membuka ruang kecurigaan publik terhadap lemahnya sistem pengawasan dalam perkara narkotika kelas kakap.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini