Wartawan Tvone diduga dianiaya Oknum ASN, Buntut Konfirmasi Praktik Rentenir

0
80

Tapsel | GeberNews.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang jurnalis kembali mencoreng dunia pelayanan publik. Seorang kontributor televisi nasional tvOne, Irvan (48), melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dialaminya ke Polres Tapanuli Selatan setelah diduga dipukul oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YS.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (13/3/2026) sore di area parkir Rumah Makan Pondok Agung, Desa Aek Suhat, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Insiden itu diduga bermula dari upaya konfirmasi jurnalistik yang dilakukan korban terkait informasi aktivitas pinjaman uang berbunga tinggi yang disebut-sebut melibatkan oknum ASN tersebut.

Saat kejadian, Irvan disebut baru saja masuk ke dalam mobilnya. Namun secara tiba-tiba pelaku yang diduga mengenakan seragam batik ASN lengkap dengan kartu identitas Pemerintah Kabupaten Paluta mendekat dan langsung melakukan penyerangan.

Korban mengaku menerima pukulan berulang kali pada bagian perut serta mengalami cakaran. Akibat serangan tersebut, Irvan mengalami memar di bagian tubuhnya.

Informasi yang berkembang menyebutkan, sebelum peristiwa itu terjadi korban telah lebih dulu menghubungi terduga pelaku melalui pesan WhatsApp untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan praktik rentenir. Dalam pesan tersebut, korban menanyakan informasi mengenai aktivitas pemberian pinjaman dengan bunga tinggi kepada sejumlah kepala desa dengan menggunakan buku tabungan desa sebagai jaminan. Namun, upaya konfirmasi yang merupakan bagian dari kerja jurnalistik itu justru diduga mendapat respons emosional dari pelaku, bahkan disertai kata-kata kasar.

Merasa menjadi korban kekerasan, Irvan kemudian membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dengan nomor: STTLP/B/94/III/2026/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara.

Kasatreskrim Polres Tapanuli Selatan, AKP. Bontor Sitorus, menegaskan bahwa pihaknya menaruh perhatian serius terhadap kasus tersebut. Menurutnya, setiap bentuk kekerasan terhadap jurnalis merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Pihak kepolisian, kata dia, akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan fakta yang sebenarnya terjadi.

“Perkara ini sedang kami proses. Jika nantinya ditemukan unsur pidana, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini pun menjadi perhatian karena berkaitan dengan kebebasan pers serta dugaan penyalahgunaan profesi oleh oknum aparatur negara. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta dan memastikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.

(Adel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini