P2BMI Sumut Gedor Kejari Deli Serdang ! Dugaan Rangkap Jabatan Kadus Desa Sena Disorot, Gaji Ganda Menguat

0
70

Deli Serdang | GeberNews.com-Dugaan praktik rangkap jabatan di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, kini memasuki babak yang lebih serius. Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia (DPW P2BMI) Sumatera Utara resmi melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang, mendesak aparat penegak hukum turun tangan mengusut indikasi pelanggaran yang dinilai tak lagi bisa ditoleransi.

Surat bernomor 0138/DPW P2BMI/SU/III/2026 yang dikirim pada Maret 2026 itu bukan sekadar formalitas. Di baliknya, terselip desakan kuat agar dugaan pelanggaran hukum terkait rangkap jabatan perangkat desa dibongkar secara terang-benderang. P2BMI turut melampirkan dokumen pendukung sebagai dasar laporan, sekaligus mempertegas bahwa persoalan ini bukan isu liar tanpa pijakan.

Ketua DPW P2BMI Sumut, Abdul Hadi, menegaskan bahwa pihaknya telah lebih dulu menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas) sejak 31 Januari 2026. Dari hasil penelusuran yang dilakukan, ditemukan fakta yang dinilai mencurigakan dan berpotensi melanggar aturan.

“Beberapa kepala dusun di Desa Sena diduga merangkap sebagai petugas keamanan di Sport Center milik Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara. Ini bukan hanya sekedar dugaan administratif, tapi berpotensi masuk ke ranah pelanggaran hukum,” ujarnya tegas.

Ia menilai, praktik tersebut membuka peluang terjadinya penerimaan gaji dari dua sumber berbeda, yakni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deli Serdang serta Dana Anggraran Pendapat (APBD) Pemvropsu Jika benar, maka hal ini tidak hanya melanggar etika jabatan, tetapi juga berpotensi menabrak regulasi yang berlaku.

P2BMI secara eksplisit mengaitkan temuan ini dengan sejumlah aturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta peraturan pemerintah yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa.

Namun yang lebih mengundang tanda tanya, lanjut Abdul Hadi, adalah minimnya respons dari instansi terkait. Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deli Serdang, hingga Pemerintah Desa Sena disebut belum mengambil langkah konkret.

“Kami melihat ada indikasi pembiaran. Para oknum yang diduga merangkap jabatan ini masih aktif bekerja di dua posisi tanpa teguran berarti. Ini yang membuat publik patut curiga,” katanya.

Menurutnya, jika praktik ini sudah berlangsung lama tanpa pengawasan, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran individu, melainkan bisa merembet pada lemahnya sistem pengawasan dan penegakan aturan.

Dalam suratnya, P2BMI mendesak Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. Mereka meminta agar setiap pihak yang terlibat, baik pelaku langsung maupun pihak yang diduga melakukan pembiaran, diperiksa secara profesional dan transparan.

“Penegakan hukum harus hadir. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas tanpa pandang bulu. Ini penting untuk menjaga marwah pemerintahan desa,” tegas Abdul Hadi.

Surat tersebut juga ditembuskan ke sejumlah pihak strategis, mulai dari Ketua Umum P2BMI, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara, Bupati Deli Serdang, Inspektorat, hingga Dinas PMD Deli Serdang. Langkah ini menunjukkan bahwa P2BMI ingin mendorong pengawasan lintas lembaga agar kasus ini tidak tenggelam begitu saja.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari instansi yang disebutkan. Publik kini menunggu, apakah aparat penegak hukum akan bergerak cepat atau justru membiarkan isu ini kembali menguap tanpa kejelasan.

Satu hal yang pasti, sorotan terhadap Desa Sena kian tajam. Dan jika dugaan ini benar adanya, maka bukan hanya soal rangkap jabatan yang dipertaruhkan, tetapi juga integritas tata kelola pemerintahan di tingkat desa.

(Abdul Hadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini