Medan | GeberNews.com – Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (DPW A-PPI) Sumatera Utara mendesak Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., agar menolak upaya banding yang diajukan Kompol Dedi Kurniawan atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan melalui sidang etik Bidang Propam Polda Sumut. Organisasi pers tersebut menilai keputusan Kapolda Sumut merupakan langkah tegas yang harus dipertahankan demi menjaga kehormatan institusi Polri.
Pada Kamis, 18 Juni 2026, DPW A-PPI Sumut menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., atas keberaniannya mengambil keputusan yang dinilai tepat dan tidak dapat ditawar lagi. Menurut A-PPI Sumut, keputusan PTDH terhadap Kompol Dedi Kurniawan merupakan konsekuensi yang harus diterima setelah yang bersangkutan dinyatakan terbukti melalui hasil uji forensik Laboratorium Forensik Polda Sumut sebagai pengguna narkoba.
Tidak hanya itu, perbuatan yang menyeret nama Kompol Dedi Kurniawan juga dinilai telah mencoreng citra dan kewibawaan institusi Polri. Rekaman video yang sempat viral di ruang publik dan memperlihatkan dirinya diduga sedang menggunakan vape bersama seorang wanita di salah satu rumah makan di Kota Medan telah memicu sorotan luas serta memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
DPW A-PPI Sumut menilai, apabila upaya banding tersebut dikabulkan, maka hal itu berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi penegakan disiplin dan kode etik di tubuh Polri. Keputusan yang sudah tepat jangan sampai dilemahkan hanya karena adanya proses hukum lanjutan. Pelanggaran berat yang telah terbukti tidak boleh mendapat toleransi, apalagi jika berpotensi menjadi contoh buruk bagi anggota lainnya.
“Polri harus bersih dari oknum yang merusak nama baik institusi. Ketegasan pimpinan sangat dibutuhkan agar kepercayaan masyarakat tidak semakin terkikis. Jangan sampai pelanggaran berat mendapat ruang untuk dimaafkan,” tegas DPW A-PPI Sumut dalam pernyataannya.
DPW A-PPI Sumut berharap Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tetap konsisten menjalankan komitmen Presisi dengan menegakkan hukum dan kode etik tanpa pandang bulu. Siapa pun aparat yang terbukti melakukan pelanggaran berat harus bertanggung jawab dan menerima konsekuensi atas perbuatannya.
Ketegasan terhadap pelanggaran merupakan bagian dari upaya membersihkan institusi dari unsur-unsur yang merusak, sehingga Polri tetap menjadi pelindung, pengayom, dan penegak hukum yang dipercaya oleh masyarakat.
(Tim)







