LSM Kebenaran Keadilan Desak Walikota Medan Copot Kasatpol PP, Dugaan Pelanggaran K3 Dan Hak Lembur Jadi Sorotan

0
19

Medan | GeberNews.com — LSM Kebenaran Keadilan mendesak Walikota Medan segera mencopot Kasatpol PP Kota Medan serta melakukan evaluasi total terhadap jajaran Satpol PP menyusul dugaan pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3), lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda), hingga belum dibayarkannya hak lembur anggota Satpol PP sejak Desember 2025 sampai April 2026. Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi demonstrasi puluhan massa di depan Kantor Walikota Medan, Kamis (7/5/2026).

Aksi yang dipimpin langsung Ketua LSM Kebenaran Keadilan DPC Kota Medan sekaligus Koordinator Aksi, M. Habib, sempat diwarnai ketegangan dan aksi saling dorong antara massa dengan petugas Satpol PP Kota Medan saat pengamanan berlangsung di depan pintu masuk kantor Walikota.

Dalam orasinya, M. Habib menegaskan bahwa pihaknya menilai kinerja Satpol PP Kota Medan semakin menuai sorotan dan dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugas di lapangan.

“Kami meminta Walikota Medan jangan tutup mata. Kasatpol PP dan Kabid P2D harus dievaluasi bahkan dicopot karena dianggap gagal menjalankan tugas sebagai penegak Perda,” tegas Habib dalam orasinya.

Tidak hanya menyoroti lemahnya penegakan aturan, massa aksi juga mengungkap dugaan pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam aktivitas pembongkaran billboard maupun bangunan di Kota Medan.

Habib mengaku sebelumnya pernah mengonfirmasi langsung terkait adanya anggota Satpol PP yang melakukan pembongkaran billboard di Jalan Asrama Medan tanpa menggunakan helm pengaman. Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan petugas di lapangan.

“Mereka bekerja tanpa perlindungan keselamatan yang layak. Ini bentuk kelalaian pimpinan Satpol PP Kota Medan yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Selain itu, massa aksi juga menyoroti maraknya bangunan yang tetap berdiri meski telah disegel dan diberikan tindakan administratif oleh Satpol PP Kota Medan. Kondisi tersebut dianggap mencerminkan lemahnya pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran aturan di Kota Medan.

Dalam tuntutannya, LSM Kebenaran Keadilan turut mendesak dilakukan reshuffle pejabat di lingkungan Satpol PP Kota Medan yang dinilai tidak memahami tugas dan fungsi penegakan Perda maupun Perwal.

Tak hanya itu, massa juga menagih janji Walikota Medan terkait evaluasi aturan jam kerja Satpol PP yang sebelumnya disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Gedung Pardede Hall.

Pengunjuk rasa meminta agar jam kerja Satpol PP Kota Medan dikembalikan sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, yakni delapan jam kerja per hari.

Massa juga mendesak Pemerintah Kota Medan segera membayarkan hak lembur anggota Satpol PP yang disebut belum dibayarkan sejak Desember 2025 hingga April 2026.

Aspirasi massa aksi akhirnya diterima langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofian, S.Sos., M.A.P. Dalam pertemuan tersebut, pihak Pemerintah Kota Medan mengaku menerima dan mencatat seluruh tuntutan untuk diteruskan kepada pimpinan daerah.

Meski sempat memanas, aksi demonstrasi berlangsung aman dan tertib hingga selesai.

Setelah menyampaikan tuntutan dan menyerahkan aspirasi, massa membubarkan diri dengan damai sambil berharap Pemerintah Kota Medan segera mengambil langkah konkret atas berbagai persoalan yang mereka suarakan.

(Adel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini