Perang Terhadap Bandar Narkotika, Kasat Narkoba Polres Dairi Sita 2,88 Gram Sabu, Dua Pelaku Sukses Dibekuk

0
60

GeberNews.com | Dairi — Komitmen memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika terus digencarkan jajaran Satres Narkoba Polres Dairi. Dalam sebuah penggerebekan di kos-kosan milik marga Ujung di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, petugas berhasil membekuk dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (6/5/2026).

Dalam operasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Dairi mengamankan dua orang terduga pelaku yakni Suwarno Batara Manik (31), warga Jalan Danau Toba, Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, bersama pasangannya Mastri Juliana Bakkara (35), warga Desa Sempung Polling, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 10 plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,88 gram, 18 plastik klip kosong, uang tunai Rp400 ribu, tiga unit handphone android, satu kaca pirek, satu pipet bengkok, satu sekop plastik, satu kotak pensil, satu unit sepeda motor Beat warna biru kombinasi hitam tanpa plat, serta satu buah kunci kontak sepeda motor.

Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Marlon Hutapea., SH., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Sidikalang.

“Atas informasi tersebut, tim opsnal Satres Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah kurang lebih dua jam melakukan pemantauan, petugas5 akhirnya memperoleh informasi akurat bahwa kelompok terduga pengedar narkotika sedang berada di kos-kosan dekat Masjid Telaga Jam-jam, Kelurahan Batang Beruh, Sidikalang,” ungkap Iptu Marlon Hutapea.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas langsung mengamankan kedua pelaku beserta seluruh barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Polisi menduga kedua pelaku berperan sebagai penyandang dana dalam bisnis haram tersebut.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya.

Dari hasil interogasi sementara, Suwarno Batara Manik mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial L yang disebut berdomisili di Kota Medan.

Kini kedua pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Dairi guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(Dodi Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini