GeberNews.com | Medan — Gugatan perdata yang diajukan pihak penggugat terhadap seorang tergugat di Medan mulai memanas. Tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Henry Pakpahan dan Rekan secara tegas menyatakan siap melawan gugatan tersebut dan membongkar fakta-fakta yang diduga sebagai bentuk penipuan serta penggelapan yang dilakukan pihak penggugat terhadap klien mereka.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Henry R.H. Pakpahan, S.H., Yudi Efraim Karo Karo, S.H., dan Taupik Qurrohman, S.H., menilai gugatan yang diajukan penggugat justru terkesan membalikkan fakta hukum.
Pernyataan itu disampaikan saat Adi Warman Lubis selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Ketua Umum Pagar UNRI Prabowo–Gibran untuk Negara Republik Indonesia, sekaligus Pemimpin Umum media online GeberNews.com, bersama advokat Henry R.H. Pakpahan, S.H., diwawancarai wartawan pada Rabu, 13 Maret 2026.
Menurut pihak kuasa hukum, klien mereka justru merupakan korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh pihak terlapor yang kini bertindak sebagai penggugat dalam perkara perdata tersebut.
“Ini sangat ironis. Klien kami yang dirugikan dan diduga menjadi korban penipuan serta penggelapan, justru sekarang digugat secara perdata oleh pihak yang sebelumnya dilaporkan,” tegas tim kuasa hukum tergugat.
Mereka menilai langkah gugatan tersebut sarat kejanggalan dan terkesan sebagai bentuk tekanan hukum terhadap klien mereka.
“Setiap warga negara memang punya hak mengajukan gugatan. Tetapi kami juga memiliki hak hukum untuk melakukan perlawanan dan mengajukan gugatan balik demi menegakkan keadilan,” ujar Henry R.H. Pakpahan, S.H., Yudi Efraim Karo Karo, S.H., dan Taupik Qurrohman, S.H.
Kuasa hukum tergugat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap membuka seluruh fakta hukum serta alat bukti dalam persidangan guna membuktikan posisi klien mereka sebagai pihak yang dirugikan.
“Kami siap membuktikan semuanya di persidangan. Fakta-fakta hukum akan kami buka secara terang benderang agar publik mengetahui duduk perkara yang sebenarnya,” tambahnya.
Pihaknya juga meminta kepada majelis hakim agar benar-benar objektif, profesional, dan tidak terpengaruh opini maupun narasi yang berkembang di luar persidangan.
Sementara itu, Adi Warman Lubis mengingatkan bahwa proses hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menekan ataupun membungkam pihak tertentu.
“Pengadilan harus menjadi tempat mencari keadilan, bukan alat untuk membangun tekanan atau intimidasi hukum terhadap seseorang. Semua pihak wajib menghormati asas praduga tak bersalah,” tegas Adi Warman Lubis.
Ia juga meminta aparat penegak hukum dan majelis hakim untuk melihat perkara tersebut secara jernih berdasarkan fakta dan bukti yang muncul dalam persidangan.
“Kami percaya hukum harus berdiri di atas keadilan, bukan kepentingan. Karena itu kami berharap proses ini berjalan transparan, objektif, dan profesional,” ujarnya, seraya meminta kepada majelis hakim untuk menolak gugatan tersebut karena dinilai tidak mendasar.
Kuasa hukum tergugat memastikan akan mengawal perkara tersebut hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan terhadap pihak penggugat.
Lanjut Adi Lubis, sebagai kontrol sosial pihaknya meminta dengan sangat hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam maupun majelis hakim dan pihak yang terlibat agar menggali perkara ini secara objektif, adil, transparan, dan menolak gugatan penggugat demi hukum dan keadilan.
Menurutnya, jangan sampai masyarakat berasumsi negatif terhadap institusi peradilan dan menduga pengadilan dijadikan sebagai alat kepentingan maupun pemuas kepentingan oknum tertentu.
“Di sini jelas tergugat adalah korban dan yang dipersoalkan kerugian hanya sekitar Rp100 juta.
Tetapi penggugat mengaku telah menghabiskan Rp200 juta untuk mengumpulkan masyarakat. Masyarakat apa yang dikumpulkan sehingga menghabiskan biaya sebesar itu, ditambah lagi Rp50 juta untuk pengacara,” ujar Adi Lubis.
Ia juga mempertanyakan itikad baik dari pihak penggugat apabila persoalan awal tidak diselesaikan terlebih dahulu secara baik-baik.
“Kalau memang penggugat punya itikad baik, kenapa tidak diselesaikan terlebih dahulu? Dalam hal ini kami menduga ada sesuatu yang tidak benar. Karena itu kami memohon kepada pihak pengadilan maupun majelis hakim untuk menolak gugatan penggugat demi hukum dan keadilan karena kami menilai gugatan tersebut tidak masuk akal dan terkesan mengada-ada,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan keras dari tim kuasa hukum tergugat tersebut.
(Dodi R. Sembiring)







