Lubuk Pakam | GeberNews.com – Digugat lebih kurang Rp12 miliar setelah melapor, Adi Warman Lubis pertanyakan keadilan: “Jangan sampai masyarakat takut mencari keadilan.” Kalimat tersebut menjadi gambaran perjuangan panjang yang dialami Adi Warman Lubis setelah menempuh berbagai jalur hukum demi mencari keadilan, namun kini justru harus menghadapi gugatan perdata bernilai fantastis yang diajukan oleh pihak yang sebelumnya dilaporkannya.

Adi Warman Lubis yang juga Ketua Umum (Ketum) DPP TKN Kompas Nusantara, Ketum Pagar UNRI Prabowo-Gibran untuk Republik Indonesia sekaligus Pemimpin Umum Media Online GeberNews.com, menyampaikan hal tersebut usai mengikuti mediasi terakhir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (3/6/2026).

Menurut Adi Warman Lubis, gugatan perdata yang terdaftar dengan Nomor Perkara 131/Pdt.G/2026/PN Lbp tertanggal 6 April 2026 tersebut dinilai tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan ketakutan bagi masyarakat yang ingin menggunakan hak hukumnya untuk melapor kepada aparat penegak hukum.

Dalam gugatan itu, penggugat mengklaim mengalami kerugian materiel dan immateriel hingga lebih kurang Rp12 miliar. Bahkan dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar Rp2 juta per hari tanpa batas waktu tertentu, serta meminta dilakukan sita jaminan terhadap harta bergerak maupun tidak bergerak milik tergugat.
“Saya menilai gugatan ini di luar nalar. Saya yang merasa dirugikan dan mencari keadilan justru digugat dengan nilai yang sangat besar. Ini bukan hanya menyangkut saya pribadi, tetapi juga menyangkut keberanian masyarakat dalam mencari keadilan melalui jalur hukum,” tegas Adi.
Perkara tersebut bermula dari transaksi barter sebidang tanah milik Adi seluas kurang lebih 9.500 meter persegi pada tahun 2023. Berdasarkan kesepakatan, tanah tersebut ditukar dengan uang tunai Rp60 juta, satu unit mobil Suzuki Escudo tahun 1995 dan 10.000 potong pakaian.
Namun setelah pakaian diambil dan diperiksa, Adi mengaku menemukan fakta bahwa jumlah barang yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian. Dari 10.000 potong yang dijanjikan, menurutnya hanya sekitar 6.000 potong yang diberikan. Selain itu, sebagian barang disebut dalam kondisi lapuk, koyak, rusak dan tidak layak jual.
Merasa dirugikan, Adi kemudian menghubungi pihak lawan dan mengaku mendapat jawaban bahwa barang dapat dikembalikan untuk ditukar. Seluruh pakaian tersebut akhirnya dikembalikan dalam keadaan utuh, namun menurutnya penggantian yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Setelah somasi tidak membuahkan hasil, Adi membuat laporan resmi ke SPKT Polrestabes Medan dengan Nomor LP/B/1226/IV/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 14 April 2023 terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Namun pada 12 Maret 2024 terbit Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) Nomor SP2 Lidik/1452-A/III/RES.1.11/2024-Reskrim. Adi mengaku mempertanyakan penghentian tersebut karena pada tanggal yang sama juga terbit Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan.
“Bagaimana mungkin surat penyelidikan dan penghentian penyelidikan terbit dalam waktu yang sama. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami terkait kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujarnya.
Tidak puas dengan penghentian perkara tersebut, Adi mengaku telah menempuh berbagai upaya hukum dan menyampaikan pengaduan ke sejumlah institusi pengawasan internal kepolisian hingga Mabes Polri.
Namun di tengah upaya mencari keadilan tersebut, dirinya justru digugat secara perdata oleh pihak yang sebelumnya dilaporkannya.
Fakta menarik terungkap dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Menurut Adi, sekitar dua minggu sebelum mediasi terakhir, penggugat yang semula menggugat lebih kurang Rp12 miliar justru menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan persoalan melalui mediasi dan mengganti pakaian yang sebelumnya dijanjikan kepada tergugat.
Atas arahan mediator, tergugat bersama kuasa hukum dan sejumlah saksi kemudian mendatangi kediaman penggugat untuk melihat barang yang akan dijadikan pengganti.
Namun setelah diperiksa bersama, pakaian yang disiapkan dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Menurut Adi, sebagian pakaian yang ditawarkan berupa gamis dengan harga sekitar Rp97 ribu per potong dan sebagian lainnya berupa baju blus model lama dengan harga sekitar Rp35 ribu per potong.
“Kesepakatan awal yang dijanjikan adalah 10.000 potong pakaian dengan nilai sekitar Rp10 ribu per potong. Ketika diperlihatkan barang pengganti, ternyata modelnya sudah lama dan harga yang disebutkan sangat jauh berbeda dari kesepakatan awal. Karena itu mediasi tidak menemukan titik temu,” jelasnya.
Adi juga menyoroti mediasi lanjutan yang berlangsung pada Rabu, 3 Juni 2026.
Menurutnya, dalam mediasi tersebut dirinya hadir bersama kuasa hukum, sementara penggugat tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili kuasa hukumnya.
Kondisi itu, menurut Adi, menjadi salah satu hal yang patut menjadi perhatian majelis hakim dalam menilai kesungguhan para pihak untuk menyelesaikan perkara.
“Saya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun fakta-fakta yang muncul dalam mediasi patut menjadi pertimbangan. Di satu sisi menggugat hingga lebih kurang Rp12 miliar, tetapi di sisi lain bersedia mengganti barang yang sejak awal menjadi pokok persoalan. Biarlah majelis hakim yang menilai fakta-fakta tersebut secara objektif dan profesional,” katanya.
Adi berharap Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan majelis hakim yang menangani perkara tersebut dapat melihat seluruh fakta persidangan secara utuh, objektif dan berkeadilan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Ia juga kembali meminta Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara untuk membuka kembali perkara yang pernah dilaporkannya dan melakukan penanganan secara transparan, profesional serta berkeadilan.
“Kami hanya meminta keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai hukum menjadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegasnya.
Adi menambahkan, apabila permintaan untuk membuka kembali perkara tersebut tidak memperoleh respons yang memadai, dirinya bersama sejumlah elemen masyarakat berencana menyampaikan aspirasi melalui aksi damai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Aksi damai dapat dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat agar penegakan hukum berjalan profesional, transparan dan berkeadilan,” ujarnya.
Menurut Adi, perkara ini bukan hanya menyangkut dirinya secara pribadi, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum bagi masyarakat yang menggunakan haknya untuk melapor kepada aparat penegak hukum.
“Jangan sampai masyarakat takut melapor karena khawatir digugat miliaran rupiah. Jika itu terjadi, pencari keadilan justru akan menjadi korban. Itu yang tidak boleh terjadi di negara hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, perkara perdata Nomor 131/Pdt.G/2026/PN Lbp masih bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan seluruh pihak masih menunggu proses persidangan serta putusan majelis hakim.
(Redaksi GeberNews.com







