

Medan | GeberNews.com — Pembangunan sebuah klinik mewah di Jalan MH Thamrin, Medan, kembali memicu sorotan tajam publik. Pasalnya, meski diduga kuat tidak sesuai dengan ketentuan PBG, Ambal, dan Rolling, serta melanggar aturan sepadan jalan karena jarak dan parit bangunan tidak sampai dua meter, proyek tersebut tetap berlanjut tanpa ada tindakan tegas atau teguran dari instansi berwenang. Ironisnya, bangunan lama yang seharusnya dibongkar justru dibiarkan berdiri begitu saja seolah kebal dari aturan hukum.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, yang juga menjabat sebagai Ketum Pagar Unri (Prabowo–Gibran untuk Rakyat Indonesia), angkat bicara. Dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor DPP TKN Kompas Nusantara, Jalan Prof. HM. Yamin, S.H., Medan, pada Rabu, 22 Oktober 2025, Adi Warman dengan tegas menilai bahwa proyek tersebut berpotensi kuat melanggar hukum dan aturan tata ruang yang berlaku di Kota Medan.
“Kalau benar pembangunan klinik itu tidak sesuai dengan ketentuan PBG, Ambal, dan Rolling, serta melanggar batas sepadan jalan, maka ini jelas merupakan bentuk pelecehan terhadap hukum. Jangan karena kedekatan dengan pejabat tertentu, lantas pengembang merasa kebal hukum dan bebas membangun seenaknya,” tegas Adi Warman Lubis dengan nada keras.
Ia meminta Pemerintah Kota Medan, khususnya Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPKCKTR) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk segera turun ke lokasi melakukan pemeriksaan menyeluruh. Bila ditemukan pelanggaran, kata Adi Warman, tindakan tegas harus segera dilakukan tanpa pandang bulu.
“Ini bukan hanya soal bangunan mewah, tapi tentang wibawa hukum dan keadilan publik. Kalau pejabat tutup mata terhadap pelanggaran seperti ini, maka citra pemerintahan akan rusak. Jangan sampai rakyat menilai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut, Adi Warman menyebut bahwa pihaknya bersama DPP TKN Kompas Nusantara dan Pagar Unri akan menyurati Wali Kota Medan serta Gubernur Sumatera Utara untuk meminta evaluasi terhadap pejabat teknis yang diduga lalai atau sengaja membiarkan pelanggaran tersebut.
“Negara ini harus dijaga dari praktik pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan. Kami tidak akan diam bila ada pelanggaran yang mengangkangi hukum, apalagi dilakukan terang-terangan di pusat kota,” tegasnya menutup pernyataan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola klinik mewah di Jalan Thamrin, Medan, belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan atas dugaan pelanggaran izin, ketidaksesuaian bangunan dengan PBG, Ambal, Rolling, serta pelanggaran sepadan jalan tersebut.
🟥 Dodi Rikardo | GeberNews.com
🗣️ Mengungkap Segala Fakta








