DHD 45 Tak Layak Menerima Dana Hibah Pemprovsu

0
257

Medan | GeberNews.com — Dugaan penyimpangan dan kepentingan politik mencoreng tubuh Dewan Harian Daerah 45 (DHD 45) Sumatera Utara, lembaga yang sejatinya dibentuk untuk melestarikan nilai kejuangan dan nasionalisme para pejuang 45. Kini, organisasi yang telah berubah nama menjadi Badan Pembudayaan Kejuangan 45 itu justru dinilai tak lagi layak menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Pemprovsu direncanakan segera mencairkan dana hibah tahun 2025 untuk berbagai forum dan badan bentukan pemerintah, sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satunya adalah DHD 45 yang saban tahun mendapat jatah dana hibah daerah. Rencananya, pencairan akan dilakukan melalui Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang akan ditandatangani oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumut.

Namun, aroma tidak sedap mulai tercium. DHD 45 Sumut disebut telah menyimpang jauh dari tujuan pembentukannya. Apalagi, masa bakti kepengurusan periode 2019–2024 sudah kadaluarsa. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Harian Nasional Badan Pembudayaan Kejuangan 45 Nomor 037/SKEP/II/2020, kepengurusan tersebut resmi berakhir pada 2024. Artinya, sejak Januari 2025, organisasi ini tidak lagi aktif dan tidak memiliki dasar hukum untuk menerima dana hibah.

Salah seorang pengurus periode 2019–2024 yang enggan disebutkan namanya mengungkap fakta mengejutkan. Menurutnya, selama ini dana hibah yang diterima setiap tahun hanya dikuasai oleh segelintir oknum pengurus inti, yakni Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang disampaikan ke Pemprovsu disinyalir fiktif.

Lebih mencengangkan lagi, menjelang Pilkada Sumut 2024, sejumlah pengurus DHD 45 justru membawa organisasi ke ranah politik. Bukannya membudayakan semangat kejuangan, mereka malah berubah menjadi mesin politik terselubung. DHD 45 yang seharusnya netral, justru menjadi alat kepentingan kandidat tertentu.

Kepengurusan DHD 45 Sumut yang didominasi mantan pejabat sipil dan militer ini lebih banyak beraktivitas untuk kepentingan pribadi, sambil mengatasnamakan kegiatan DHD 45 yang dibiayai oleh uang rakyat melalui hibah Pemprovsu. Ironisnya, dalam kontestasi Pilkada itu, sebagian besar pengurus inti terang-terangan menjadi tim sukses dan relawan salah satu pasangan calon Gubernur Sumut.

Sayangnya, calon yang mereka dukung justru kalah. Kini, setelah gagal meraih keuntungan politik, barulah muncul manuver baru: mendorong kembali pencairan dana hibah meski masa jabatan mereka telah berakhir.

Publik pun wajar mempertanyakan: apakah dana hibah tahun 2025 akan kembali digelontorkan kepada pengurus yang sudah kadaluarsa dan sarat kepentingan politik?
Jika benar demikian, ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi penyalahgunaan keuangan daerah yang mencederai nilai-nilai perjuangan 45 itu sendiri.

🟥 Dodi Rikardo | GeberNews.com
🗣️ Mengungkap Segala Fakta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini