Diduga Pengedar Obat Keras ditangkap, Tapi Malah direhab, Ada Apa di Sepatan?

0
19

Sepatan | GeberNews.com — Penangkapan seorang pria berinisial Poltak (30) di kawasan Lapangan Bola Kampung Bayur Kali, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, justru memunculkan tanda tanya publik. Pasalnya, meski diamankan bersama ratusan butir obat keras golongan G, yang bersangkutan dikabarkan tidak diproses hukum, melainkan direhabilitasi.

Poltak diamankan pada Sabtu (28/3/2026) setelah diduga terlibat dalam aktivitas peredaran obat terlarang jenis Tramadol dan Exsimer di lokasi tersebut. Penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Bhabinkamtibmas Desa Lebak Wangi bersama aparat RT setempat.

Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan Poltak berada di sekitar tiang gawang lapangan. Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas juga menemukan barang bukti berupa ratusan butir Tramadol dan Exsimer yang disembunyikan di semak-semak.

Namun, keterangan berbeda disampaikan Kapolsek Sepatan AKP Fahyani. Ia menyebut bahwa Poltak bukanlah pengedar, melainkan hanya sebagai pengguna. “Saat diamankan, yang bersangkutan hanya pemakai. Penjualnya melarikan diri saat penggerebekan berlangsung,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Pernyataan tersebut justru memicu tanda tanya. Pasalnya, Poltak diamankan di lokasi yang diduga menjadi titik transaksi, serta ditemukan barang bukti dalam jumlah besar. Publik pun mempertanyakan bagaimana seseorang yang berada di lokasi transaksi dengan barang bukti signifikan dapat dikategorikan hanya sebagai pengguna.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Poltak kini telah direhabilitasi di Yayasan Mentari Pagi.

Sementara barang bukti ratusan butir obat keras telah diamankan ke Mapolsek Sepatan.

Upaya konfirmasi lanjutan kepada Kanit Reskrim Polsek Sepatan IPTU Tri Sartoto belum membuahkan hasil. Saat didatangi ke kantor, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Petugas yang ditemui hanya menyampaikan bahwa Kanit Reskrim sedang berada di luar.

Minimnya keterangan resmi dan terkesan tertutupnya informasi dari pihak kepolisian semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini.

Perlu diketahui, berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan, obat keras golongan G seperti Tramadol dan Exsimer hanya boleh diedarkan melalui apotek dengan resep dokter. Penjualan bebas tanpa izin merupakan tindak pidana serius yang berpotensi merusak generasi muda.

Kasus ini kini menjadi sorotan. Masyarakat menuntut transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum agar tidak terjadi kesan tebang pilih dalam pemberantasan peredaran obat terlarang di wilayah Sepatan.

(Red/ Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini