Galaxy Hall Tanjungbalai Jadi Sarang Ekstasi, Poldasu Bongkar Jaringan Malam Hari

0
42

Tanjungbalai | GeberNews.com – Tempat hiburan malam Galaxy Hall & KTV Tanjungbalai kembali menegaskan stigma buruknya: jadi sarang narkoba. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil membongkar jaringan peredaran pil ekstasi di lokasi tersebut. Tak tanggung-tanggung, polisi menghadirkan 16 adegan rekonstruksi untuk membuktikan peran para tersangka, meski awalnya hanya direncanakan tujuh adegan. Fakta ini memperlihatkan betapa rapinya jaringan narkoba yang bermain di balik gemerlap hiburan malam.

Pra-rekonstruksi digelar Selasa (16/9/2025) dengan menghadirkan lima tersangka. Mereka dipaksa memperagakan langkah demi langkah transaksi busuk, mulai dari distribusi, penyerahan barang, hingga konsumsi ekstasi. Adegan tak hanya berlangsung di ruang utama Galaxy Hall, tetapi juga di KTV 8 hingga area kamar mandi luar gedung, tempat yang selama ini jauh dari sorotan pengunjung.

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Calvjin Simanjuntak melalui Wadir AKBP Diari Astetika menjelaskan, penambahan adegan rekonstruksi menjadi bukti kuat peran masing-masing tersangka. “Rekonstruksi penting untuk mengurai jalannya peredaran ini. Dengan begitu, posisi setiap pelaku dalam jaringan bisa semakin jelas,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari pengintaian Minggu (14/9) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi menemukan Umaya Sari Siregar alias Umay sebagai perantara yang menghubungkan transaksi dengan Rey Donli Sinaga alias Donli. Dari Donli, ekstasi disalurkan kepada Putri Yanti Sitorus alias Putri dan Sri Wahyuni alias Yuni di Kos Ebi, Jalan Jenderal Sudirman. Transaksi senilai Rp1 juta dilakukan melalui transfer ke rekening Yuni.

Donli kemudian kembali ke Galaxy Hall dengan membawa tiga butir ekstasi. Dua butir diserahkan kepada Umay dan Fani Aprilia Andini alias Fani untuk diberikan kepada petugas penyamaran, sementara satu butir lainnya justru dikonsumsi mereka berdua di kamar mandi. Saat itulah polisi bergerak cepat, meringkus Umay dan Fani bersama barang bukti ekstasi dan ponsel.

Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan Donli di area parkir, lalu menyasar Putri dan Yuni di Kos Ebi. Dari keterangan Yuni, narkoba tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Wak Ipul yang kini buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Selain pil ekstasi, petugas juga menyita 79 botol minuman beralkohol berbagai merek. Meski bercukai resmi, miras itu diperjualbelikan tanpa izin resmi. Fakta ini menegaskan bahwa tempat hiburan malam tak hanya jadi pintu masuk narkoba, tetapi juga praktik bisnis ilegal lain.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berani melapor bila mengetahui adanya peredaran narkoba atau aktivitas ilegal lainnya. Sinergi aparat dan masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran narkotika di Sumut,” tegas AKBP Diari.

🟥 Dodi Rikardo | GeberNews.com
🗣️ Mengungkap Segala Fakta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini