Ketum DPP TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, Sebut Teror Debt Collector ke Nasabah Bank BRI Unit Tembung sebagai Pelanggaran Berat!

0
93

Medan | GeberNews.com — Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketua Umum Pagar UNRI Prabowo–Gibran untuk Negara Republik Indonesia, Adi Warman Lubis, dengan tegas mengecam keras tindakan teror yang dilakukan oleh debt collector terhadap nasabah Bank BRI Unit Tembung. Adi Lubis menyebutkan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap prosedur yang ada dan mencerminkan sikap arogansi yang tidak bisa dibiarkan dari pihak bank.

Adi Lubis menegaskan, “Pihak Bank BRI telah jelas-jelas melanggar prosedur dengan langsung mengandalkan debt collector tanpa memberikan surat peringatan terlebih dahulu kepada nasabah yang bermasalah. Ini jelas sekali mencoreng citra profesionalisme bank, dan kami tidak akan tinggal diam.” Menurutnya, seharusnya pihak bank memberikan peringatan resmi terlebih dahulu, sebagai langkah awalt penyelesaian masalah.

Desmaleti Nasution, nasabah Bank BRI yang dimaksud, mengungkapkan bahwa ia telah meminjam uang dari Bank BRI sebanyak tiga kali. Pinjaman pertama dan kedua berhasil dilunasi tanpa masalah. Setelah itu, ia ditawari pinjaman baru oleh pihak bank dengan janji tanpa perlu agunan apapun. Dengan pertimbangan tersebut, Desmaleti menerima tawaran tersebut dan terus membayar kewajiban selama dua tahun. Namun, belakangan ia mengalami kesulitan ekonomi dan gagal membayar angsuran selama empat bulan terakhir.

“Namun, tanpa ada surat peringatan resmi, tiba-tiba saya mendapat ancaman kasar dari debt collector hampir setiap hari, bahkan stiker dengan tulisan menuduh saya memiliki tunggakan dipasang di rumah saya. Ini jelas sudah melampaui batas!” ujar Desmaleti, mengungkapkan betapa dirinya diteror.

Adi Lubis menambahkan, “Praktik seperti ini lebih brutal dan tidak beretika dibandingkan dengan cara yang biasa dilakukan oleh leasing. Tidak ada alasan bagi bank untuk menggunakan intimidasi seperti ini. Apalagi Kapolri sendiri sudah menegaskan bahwa kolektor tidak boleh mengancam atau melakukan intimidasi, terutama terhadap nasabah bank.”

Kasus ini telah dilaporkan ke pihak berwenang, tetapi sejauh ini hanya oknum debt collector yang dijadikan sasaran. TKN Kompas Nusantara juga telah mengirimkan surat protes kepada Bank BRI, baik ke Kantor Wilayah Sumut, pusat, maupun unit Bank BRI Tembung. “Kami sudah mendapatkan respons dari OJK, namun pihak Bank BRI hingga saat ini belum memberikan tanggapan apapun,” tambah Adi Lubis dengan nada kesal.

TKN Kompas Nusantara kini mempertimbangkan langkah hukum terhadap Bank BRI Unit Tembung, dan terus mengawal kasus ini. “Kami meminta Polsek Medan Tembung untuk menangani kasus ini dengan serius. Kami tidak akan berhenti mengawal sampai ada keadilan. Tidak boleh ada lagi masyarakat yang menjadi korban, apalagi jika yang melakukannya adalah bank besar seperti Bank BRI,” kata Adi Lubis dengan tegas.

Adi Lubis juga menyoroti pelanggaran berat terhadap UU Perbankan yang dilakukan oleh pihak Bank BRI, yang menurutnya sudah menjolimi masyarakat. “Sisa hutang nasabah hanya tinggal satu tahun lagi, dan tanpa agunan apapun. Ini jelas melanggar aturan dan hak-hak masyarakat. Kami sekali lagi mendesak pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini agar masyarakat percaya bahwa hukum itu adil, tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tutup Adi Lubis.

Adi Warman Lubis memberikan wawancara ini pada Rabu, 15 Oktober 2025, di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Jalan Prof. HM. Yamin No. 202, Medan.

🟥 Dodi Rikardo | GeberNews.com
🗣️ Mengungkap Segala Fakta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini