

Sergai | GeberNews.com — Operasi Kancil Toba 2025 kembali membuahkan hasil. Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/79/IX/2025/SPKT/POLSEK DOLOK MASIHUL/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tertanggal 9 September 2025. Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun I Desa Kuala Bali, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Sergai.
Pelapor dalam kasus ini adalah Icuk Suharnoto (54), warga Dusun I Desa Karang Tengah, Kecamatan Dolok Masihul. Saat itu, istrinya, Suherlina (50), memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna krem BK 6975 XBK di depan sebuah grosir. Motor diparkir dengan kunci masih menempel di dasbor. Ketika Suherlina masuk ke dalam toko, seorang pria dan seorang wanita langsung membawa kabur kendaraan tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.
Tim opsnal Polsek Dolok Masihul yang dipimpin IPTU Qory O. Siregar, S.H., M.H., melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku melalui rekaman CCTV. Mereka diketahui merupakan target operasi (TO) Ops Kancil Toba 2025.
Pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di sebuah rumah di Lingkungan VII Pekan Dolok, Kecamatan Dolok Masihul. Tim bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial S W alias Y alias A (18), warga Dusun V Sei Rejo, Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah. Sementara itu, rekannya berinisial A R S (25), warga Lingkungan VII Pekan Dolok, berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran.
Dalam penggerebekan tersebut, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi, satu jaket warna pink, satu celana tidur, dan sebuah tas warna putih. Dari hasil interogasi cepat, tersangka mengakui melakukan pencurian motor Honda Scoopy BK 6975 XBK bersama A R S. Motor hasil curian disebut telah dijual oleh rekannya yang masih buron.
Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka diamankan dalam kasus curanmor yang dilakukan bersama rekannya A R S, yang saat ini masih dalam pencarian bersama barang bukti motor korban,” ujarnya di Mako Polres Sergai, Kamis (2/10/2025).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e subsider Pasal 362 KUHP.
🟥 Dodi Rikardo | GeberNews.com
🗣️ Mengungkap Segala Fakta