

Medan | GeberNews.com – Sebuah ironi hukum kembali dipertontonkan di Kota Medan. Seorang dokter spesialis, dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung Sp.B (50), dipaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan pada Senin (22/9/2025). Ia dituduh melakukan penganiayaan dan pengerusakan—ironisnya, di atas lahan miliknya sendiri, yang beralamat di Jalan Amplas No. 38/58 B, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area.

Di Ruang Cakra 5, suasana sidang terasa getir. Dokter Paulus hadir dalam kondisi lemah, hanya bisa duduk di kursi roda dengan wajah tertunduk. Sementara itu, penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum K3 (Kebenaran, Kejujuran, Keadilan) lantang membacakan pledoi di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Philip Mark Soentpiet.
Dalam nota pembelaannya, tim kuasa hukum dengan tegas meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Terima kasih kepada majelis hakim yang telah memimpin sidang ini dengan baik. Intinya, kami memohon agar dr. Paulus dilepaskan, dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan JPU. Mengingat masih ada proses di PTUN, kami berharap majelis hakim dapat menggunakan kebijaksanaannya dalam memutuskan perkara ini,” ujar penasihat hukum.
Kuasa hukum menyoroti kejanggalan yang nyata dalam perkara ini. Mustahil seorang pemilik sah tanah dipidana hanya karena dianggap merusak lahannya sendiri. Apa yang menimpa dr. Paulus, tegas mereka, adalah gambaran nyata bagaimana hukum bisa dipelintir hingga kehilangan akal sehat dan rasa keadilan.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar bagi publik: bagaimana bisa pemilik sah justru diperlakukan layaknya penjahat, sementara kepastian hukum seolah dikubur? Bila ketidakadilan seperti ini dibiarkan, maka bukan hanya dr. Paulus yang menjadi korban, melainkan setiap warga negara bisa saja mengalami hal serupa—dikriminalisasi di atas haknya sendiri.
🟥 Dodi Rikardo | GeberNews.com
🗣️ Mengungkap Segala Fakta