Polsek Medan Area Tidak Hadirkan Saksi di Sidang Praperadilan Riki Agasi, Ada Apa?

0
174

Medan | GeberNews.com – Sidang lanjutan praperadilan kasus penganiayaan yang melibatkan Riki Agasi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/11/2024). Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Riki Agasi menghadirkan tiga saksi yang mengungkapkan bahwa klien mereka diduga menjadi korban salah tangkap oleh Polsek Medan Area.

Namun, yang mengejutkan, pihak Polsek Medan Area tidak menghadirkan saksi dalam sidang tersebut. Hal ini disayangkan oleh kuasa hukum Riki Agasi, Datuk Nikmat Gea, SH, yang menilai bahwa tidak adanya saksi menunjukkan bahwa Polsek Medan Area tidak mematuhi prosedur hukum yang diatur dalam KUHAP.

Menurut Gea, Polsek Medan Area seharusnya dapat menghadirkan saksi sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP yang mengatur alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi. “Ini menunjukkan bahwa Polsek Medan Area tidak memenuhi kewajibannya dalam sidang praperadilan,” ujar Gea.

Gea juga berharap majelis hakim memberikan keadilan bagi kliennya dan menindak tegas kelalaian yang dilakukan oleh penyidik Polsek Medan Area. Sidang ini masih berlangsung dan akan melanjutkan ke tahap kesimpulan.

(Tim IMO Indonesia Sumut)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini