Kamis, Desember 5, 2024
spot_img
BerandaUncategorizedPj Gubsu Agus Fatoni Lelang Jabatan Jelang Pilkada, Dituding Langgar UU ASN

Pj Gubsu Agus Fatoni Lelang Jabatan Jelang Pilkada, Dituding Langgar UU ASN

Medan | GeberNews.com – Menjelang Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilkada Gubsu) yang hanya tinggal 10 hari, Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni, kembali menggelar lelang jabatan untuk dua posisi eselon II, yaitu Kepala Biro Hukum dan Kepala Administrasi Pimpinan. Pengumuman tersebut tertuang dalam dokumen yang diterbitkan oleh Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Pratama pada 15 November 2024, yang ditandatangani oleh Sekretaris Panitia, Aprilia Siregar SH.

Tindakan ini menuai kritik keras dari juru bicara pasangan calon nomor urut 2, Edy Rahmayadi – Hasan Sagala, Sutrisno Pangaribuan. Sutrisno menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) ASN dan UU Pilkada, serta dinilai tidak etis mengingat Agus Fatoni hanya menjabat sebagai pejabat sementara. “Sangat tidak etis seorang pejabat yang kewenangannya terbatas melakukan lelang jabatan,” ujar Sutrisno, yang juga mantan anggota DPRD Sumut.

Sutrisno juga menyebutkan bahwa tindakan ini menimbulkan kecurigaan mengenai kepentingan politik atau transaksional di balik lelang jabatan tersebut. “Kita jadi curiga apa target Agus, apakah kepentingan politik atau kepentingan transaksional,” tandasnya.

Isu terkait jual beli jabatan juga mencuat, dengan salah satu ASN mengungkapkan adanya permintaan uang sebanyak Rp 300 juta untuk mendapatkan jabatan eselon III. Sutrisno mengaku menerima banyak laporan serupa dari jajaran Pemprov Sumut.

Sutrisno mendesak agar Menteri Dalam Negeri segera mencopot Agus Fatoni dan membatalkan lelang jabatan yang sudah dilaksanakan serta yang akan datang, demi menjaga integritas dan mental ASN di Pemprov Sumut.

(Dodi. R)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!