Putusan Hakim Morailam Purba di PN Lubuk Pakam Diduga Abaikan Fakta, Janda Ahli Waris Menangis Kecewa

0
74

Deli Serdang | GeberNews.com – Putusan Hakim Morailam Purba di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam diduga mengabaikan fakta persidangan dan melukai rasa keadilan, khususnya bagi seorang janda istri ahli waris yang menangis kecewa di ruang sidang. Dua perkara perdata dengan dalil gugatan serupa justru berakhir dengan putusan berbeda, memunculkan tanda tanya besar soal integritas peradilan.

Pada perkara No.82/Pdt.G/2024 yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulaiman M, SH, MH, gugatan penggugat ditolak karena terbukti surat hibah 10 Desember 1993 bertentangan dengan surat hibah Camat Lubuk Pakam tahun 1985. Fakta persidangan juga diperkuat keterangan pemilik lahan, kepling, dan saksi tetangga yang mengetahui jelas riwayat tanah tersebut.

Namun, perkara kedua No.575/Pdt.G/2024 dengan substansi yang sama justru dimenangkan oleh penggugat di bawah Ketua Majelis Hakim Morailam Purba, SH. Anehnya, objek tanah dalam gugatan kedua berubah, dari semula 1.322 meter persegi menjadi hanya 526 meter persegi dengan lokasi berbeda. Inkonsistensi ini menimbulkan dugaan kuat adanya keberpihakan, apalagi 12 dari 14 dalil penggugat terbantahkan oleh 23 bukti tergugat, termasuk soal pembayaran PBB yang tidak sesuai objek sengketa.

Kecurigaan publik semakin menguat lantaran kuasa hukum penggugat, Santun Sianturi, SH, diketahui memiliki istri bernama Darliana Sitepu yang menjabat sebagai Panitera di PN Lubuk Pakam. Dugaan adanya lobi dan intervensi pun kian santer diperbincangkan.

Masyarakat kini menaruh harapan pada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk segera memeriksa dugaan keberpihakan dalam perkara ini. Sebab, putusan berbeda atas dalil yang sama bukan hanya merusak marwah peradilan, tetapi juga menorehkan luka batin bagi ahli waris yang merasa diperlakukan tidak adil.

🟥 Ril | GeberNews.com
🗣️ Mengungkap Segala Fakta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini