
Sergai | GeberNews.com – Respon cepat atas informasi warga kembali menegaskan peran penting masyarakat dalam memerangi narkotika.
Polsek Dolok Masihul berhasil membongkar aksi penanaman pohon ganja dan mengamankan tiga pelaku di Dusun II Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Selasa, 6 Januari 2026.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang layak dipercaya terkait keberadaan dua batang tanaman yang diduga ganja, ditanam secara terang-terangan di area dapur rumah seorang warga berinisial A A.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Kapolsek Dolok Masihul AKP H. D. Simanjuntak, S.H. dengan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ismail Har, S.H. bersama personel melakukan penyelidikan di lapangan.
Hasilnya, sekira pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah pelaku A A. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku masing-masing berinisial A A, 42 tahun, S, 27 tahun, dan H, 41 tahun. Ketiganya diketahui berprofesi sebagai buruh bangunan dan diduga terlibat langsung dalam penanaman serta kepemilikan tanaman ganja.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menemukan dua batang tanaman yang diduga kuat merupakan pohon ganja yang ditanam di dapur rumah pelaku. Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua ikatan kecil yang diduga daun ganja, satu bungkus kertas Tictac merek Toreador, serta satu unit handphone merek Samsung.
Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mako Polres Sergai, Rabu, 7 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa ketiga pelaku diamankan di rumah A A dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Dolok Masihul.
Berdasarkan pengakuan awal, pelaku A A menyebut dua batang pohon ganja tersebut telah ditanam sejak sekitar empat bulan lalu. Bibit tanaman haram itu diperoleh saat dirinya merantau ke Aceh, sebelum akhirnya dibawa dan ditanam di Sergai.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, serta denda minimal delapan ratus juta rupiah hingga maksimal delapan miliar rupiah.
Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas narkotika hingga ke akar, sekaligus mengapresiasi keberanian dan kepedulian warga yang aktif memberikan informasi demi menyelamatkan lingkungan dari bahaya laten narkoba.
(Dodi Rikardo)
Tonton berita dan informasi terkini hanya di GeberNews TV YouTube








