Sat Resnarkoba Polres Sergai Tangkap Pengedar Sabu, Jaringan Jeri Diburu Polisi

0
40

Sergai | GeberNews.com — Gerak cepat Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali membuahkan hasil. Menindaklanjuti laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di wilayah Perbaungan, petugas berhasil meringkus seorang pria pengedar narkotika jenis sabu. Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti seberat kotor 10,04 gram, sementara satu rekan pelaku berhasil kabur dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Peristiwa penangkapan berlangsung pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di Lingkungan I, Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Tersangka yang berhasil diamankan diketahui bernama S D S (Surya Darma Saragih), laki-laki berusia 32 tahun, warga Kampung Banten, Desa Keluhan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Sementara rekannya yang kini buron diketahui berinisial J alias Jeri.

Dari tangan tersangka, petugas menyita dua plastik klip besar berisi sabu seberat kotor 10,04 gram serta satu unit handphone Android yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkotika.

Aksi pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sergai langsung bergerak ke lapangan dan melakukan penyelidikan intensif.

Kanit I Sat Resnarkoba Polres Sergai, IPDA Joko Winarno, S.H.; menjelaskan bahwa saat petugas menyusuri area sekitar TKP, mereka melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.

“Hasil penggeledahan menemukan dua plastik besar berisi sabu yang disembunyikan pelaku di saku celana kanan. Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang itu milik seorang pria berinisial J, yang memberinya untuk dijual kembali,” ujar IPDA Joko Winarno.

Berdasarkan keterangan pelaku, tim segera melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan. Namun pelaku J sudah lebih dulu melarikan diri sebelum petugas tiba.

PS Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, menyampaikan bahwa pelaku Jeri (J) kini telah ditetapkan sebagai DPO, dan pengejaran terus dilakukan oleh jajaran kepolisian.

“Menurut pengakuan tersangka, sabu itu diperoleh dari Jeri yang tinggal di wilayah Perbaungan. Namun lokasi tempat tinggalnya belum diketahui pasti. Barang tersebut diserahkan kepada S D S untuk diedarkan,” jelas IPTU Manullang.

Petugas yang terlibat dalam operasi penangkapan ini antara lain IPDA Joko Winarno, S.H.; AIPTU Azhar Ritonga; AIPTU J.H. Op. Sunggu; AIPDA Sucipto; BRIPKA Febrian S.; BRIPKA Yosi; dan BRIGADIR Rizki Lubis.

Penangkapan ini kembali menegaskan komitmen Sat Resnarkoba Polres Sergai dalam memberantas jaringan pengedar narkotika yang merusak generasi muda. Kecepatan dan ketegasan aparat menjadi bukti nyata keseriusan Polri menjaga wilayah Sergai dari ancaman narkoba.

🟥 Dodi Rikardo | GeberNews.com
🗣️ Mengungkap Segala Fakta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini