

Medan | GeberNews.com – Sekretaris DPW IMO Indonesia Sumut, Fajar Trihatya, SE, menilai DPRD Sumut telah menodai demokrasi setelah wartawan diusir secara arogan dari ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan, Senin (15/9/2025). Anggota dewan Edi Surahman Sinuraya menjadi sorotan tajam lantaran membentak dan memaksa jurnalis Muhammad Ari Agung dari media Mistar keluar dari ruangan, tindakan yang dianggap sebagai pelecehan terhadap kebebasan pers.
Fajar menegaskan, insiden itu bukan sekadar emosi sesaat, tetapi cerminan arogansi kekuasaan yang berbahaya. “Dewan dipilih rakyat untuk mengawal demokrasi, bukan menunjukkan wajah otoriter. Mengusir wartawan sama artinya membungkam suara publik. Itu penghinaan terhadap konstitusi dan pelecehan terhadap marwah DPRD Sumut sendiri,” ujarnya di Medan, Sabtu (20/9/2025).
Menurutnya, DPRD Sumut harus berani memberikan sanksi tegas. Jika tidak, kata Fajar, jangan salahkan rakyat bila turun ke jalan menuntut keadilan. “Demokrasi tidak boleh dipermainkan oleh segelintir oknum pejabat arogan. Kalau DPRD Sumut bungkam, maka jelas mereka melindungi perusak demokrasi dari dalam,” tegasnya.
Fajar menambahkan, IMO Indonesia Sumut bersama masyarakat siap mengambil langkah konkret jika DPRD tetap pasif. Ia mengingatkan, Pasal 18 ayat 1 UU Pers No. 40 Tahun 1999 sudah jelas mengatur ancaman pidana hingga dua tahun penjara dan denda Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik.
“Negara ini berdiri di atas prinsip keterbukaan. Jangan biarkan DPRD Sumut jadi tempat legalisasi arogansi. Pers adalah pilar keempat demokrasi. Kalau pilar ini diruntuhkan, berarti demokrasi sedang menuju kehancuran,” tutup Fajar dengan nada lantang.
🟥 Dodi Rikardo | GeberNews.com
🗣️ Mengungkap Segala Fakta