SP3 Dinilai Janggal dan Tertutup, Ketua Umum TKN Kompas Nusantara Murka, Sebut Penyidikan Harda Polresta Medan Diduga Tidak Profesional

0
334

Medan | GeberNews.com — SP3 Dinilai Janggal dan Tertutup, Ketua Umum TKN Kompas Nusantara Murka, Sebut Penyidikan Harda Polresta Medan Diduga Tidak Profesional menjadi sorotan serius setelah Ketua Umum TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketua Umum Pagar UNRI Prabowo–Gibran untuk Negara Republik Indonesia,

Adi Warman Lubis, meluapkan kekecewaan mendalam atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Unit Harta Benda (Harda) Polresta Medan.
Adi Warman Lubis menilai penerbitan SP3 tersebut sarat kejanggalan dan terkesan tidak transparan. Pasalnya, SP3 diketahui bertanggal 31 Desember 2025, namun baru diterima oleh pihak pelapor pada 15 Januari 2026, atau berselang sekitar dua pekan tanpa penjelasan yang jelas dari penyidik.

“Ini ada apa. Sangat aneh. SP3 sudah keluar sejak 31 Desember, tapi kami baru menerimanya dua minggu kemudian. Ditambah lagi, saat gelar perkara kami sama sekali tidak diberitahu, apalagi dilibatkan,” tegas Adi Warman Lubis saat diwawancarai wartawan pada Sabtu sore, 17 Januari 2026 di Medan.

Menurut Adi Warman Lubis, laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polresta Medan dan ditangani oleh Unit Harda. Dalam proses penanganannya, bahkan sempat dilakukan mediasi di ruang Kanit Harda Polresta Medan yang dihadiri pelapor, kuasa hukum pelapor, kuasa hukum terlapor, Kanit Harda AKP Karo-Karo, S.H., Panit IPDA Toni, S.H., serta penyidik pembantu Bripka Farij, S.H.

“Dalam mediasi itu sempat terjadi argumen keras. Terlapor mengklaim pakaian sudah selesai diberikan, padahal faktanya tidak demikian,” ungkap Adi Warman Lubis.
Ia menjelaskan, berdasarkan kesepakatan awal, terlapor berkewajiban menyerahkan sebanyak 10.000 potong pakaian. Namun dalam realisasinya, terlapor hanya menyerahkan sekitar 6.000 potong. Itupun akhirnya dikembalikan oleh pelapor karena dinilai tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

“Kondisi pakaian sangat memprihatinkan. Usang, lapuk, koyak, dan jelas tidak layak jual. Seluruh barang tersebut sudah dikembalikan utuh kepada terlapor, dan terlapor berjanji akan menggantinya dengan pakaian yang layak jual,” jelasnya.

Lebih lanjut, Adi Warman Lubis mengungkapkan bahwa pelapor, terlapor, sejumlah saksi, serta penyidik sempat bersama-sama mendatangi rumah terlapor. Di lokasi tersebut, terlapor menunjukkan pakaian pengganti yang diletakkan di teras rumah dalam beberapa karung goni.

“Beberapa karung goni itu dibongkar langsung di hadapan penyidik dan saksi-saksi. Faktanya sama, pakaian tersebut kotor, koyak, lapuk, dan tidak layak jual,” ujarnya.

Melihat kondisi tersebut, pelapor secara langsung menyampaikan keberatan kepada penyidik di lokasi. Pelapor menegaskan bahwa pakaian tersebut tidak dapat diterima karena bertentangan dengan kesepakatan awal.

Namun seiring berjalannya waktu, komunikasi dengan pihak penyidik justru dinilai semakin sulit. Menurut Adi Warman Lubis, pelapor telah berulang kali mencoba menghubungi Kanit Harda AKP Karo-Karo, S.H., Panit IPDA Toni, S.H., serta penyidik pembantu Bripka Farij, S.H. Namun komunikasi dinilai sangat minim, bahkan terkesan dihindari.

“Dari sekitar sepuluh kali dihubungi, baru satu kali diangkat. Itu pun pembicaraan belum selesai sudah diputus. Bahkan pelapor dua kali datang langsung ke kantor Unit Harda, namun tidak pernah bertemu penyidik. Ini ada apa, seorang pelapor sangat sulit berkomunikasi dengan penyidik?” tegasnya.

Tak lama kemudian, secara tiba-tiba SP3 diterbitkan. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa proses penyidikan tidak berjalan sesuai prosedur dan penuh kejanggalan.
Atas dasar itu, Adi Warman Lubis menyatakan telah melayangkan surat pengaduan resmi ke Kapolri, Divisi Propam Mabes Polri, Kompolnas, Kapolda Sumatera Utara, Dir Propam Polda Sumut, hingga Kapolresta Medan, terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik Unit Harda Polresta Medan.

“Kami sangat kecewa. Gelar perkara tidak melibatkan kami sebagai pelapor, tahu-tahu SP3 keluar. Ditambah lagi, tanggal surat SP3 tertulis 31 Desember, tapi kami terima tanggal 15 Januari. Ini patut diduga tidak benar. Kalau penegakan hukum seperti ini, bagaimana masyarakat bisa percaya pada hukum yang adil, jujur, dan transparan,” katanya dengan nada keras.

Adi Warman Lubis mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Kapolresta Medan agar membuka kembali perkara tersebut. Ia juga meminta Dir Propam Polda Sumut untuk memeriksa seluruh penyidik Unit Harda yang menangani laporan tersebut.

“Berikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran. Kalau tidak, kami siap turun aksi damai ke Polresta Medan dan Polda Sumut. Ini soal keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.

Ia juga menyoroti besarnya kerugian yang dialami pelapor. Dari kesepakatan 10.000 potong pakaian, satu potong pun tidak ada yang diterima karena seluruhnya telah dikembalikan akibat tidak layak jual.

“Dari kejadian ini, korban sama sekali tidak mendapatkan haknya dari 10.000 potong yang disepakati. Tahu-tahu SP3 keluar. Ini luar biasa. Kalau seperti ini, di mana letak keadilan?” ujarnya.

Adi Warman Lubis bahkan mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait penanganan perkara di Polresta Medan yang dinilai jalan di tempat.

“Kami punya data. Ada laporan bertahun-tahun tidak selesai. Bahkan ada kasus yang sudah ditetapkan tersangka tapi tidak pernah ditahan, mungkin karena korbannya hanya seorang pembantu rumah tangga. Ini ironis dan sangat memprihatinkan,” ungkapnya.

Ia menegaskan siap membuka seluruh data tersebut apabila Kapolda Sumatera Utara maupun Kapolresta Medan benar-benar serius ingin membenahi dan menertibkan penegakan hukum.

“Jangan mentang-mentang terlapor orang berduit dan punya jaringan, lalu hukum bisa diatur. Ingat, masih ada hukum dan keadilan di negeri ini,” pungkas Adi Warman Lubis.

Tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini