Sopir Angkot Pamer Alat Kelamin di Jalan Umum, Aksi Tak Bermoral Digulung Polres Sergai, Korban Apresiasi Penegakan Hukum

0
138

Sergai | GeberNews.com — Sopir angkot pamer alat kelamin di jalan umum, aksi tak bermoral digulung Polres Serdang Bedagai (Sergai), korban apresiasi penegakan hukum menjadi sorotan tajam publik setelah perbuatan asusila seorang pengemudi angkutan kota viral di media sosial dan memicu kemarahan serta kecaman luas dari masyarakat.

Polres Sergai bergerak cepat mengamankan seorang sopir angkot bernama James Damanik, 35 tahun, atas dugaan perbuatan asusila dengan mempertontonkan alat kelaminnya di ruang publik saat mengemudikan angkutan kota merek SP pada rute Sergai–Tebing Tinggi, Kamis, 15 Januari 2026. Aksi tersebut dilakukan di tengah aktivitas masyarakat dan melibatkan transportasi umum, sehingga dinilai sangat meresahkan dan mencederai rasa aman warga.

Peristiwa ini mencuat setelah video rekaman korban beredar luas di media sosial Facebook. Kejadian memalukan itu berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Simpang Bedagai, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam rekaman tersebut, pelaku tampak melakukan perbuatan tidak senonoh secara sadar, tanpa menghiraukan norma hukum maupun kesusilaan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., mengungkapkan kronologi kejadian berdasarkan hasil klarifikasi dan penyelidikan awal. Ia menyebut korban bernama Ifah Safriah, 23 tahun, yang saat itu duduk di samping pelaku di dalam angkot.

“Pelaku secara sengaja mengeluarkan dan mengelus alat kelaminnya berulang kali di hadapan korban saat melintas di wilayah Sei Bamban. Korban merekam kejadian tersebut secara diam-diam hingga pelaku menghentikan aksinya setelah ada penumpang lain naik di Desa Suka Damai,” tegas AKP Binrod.

Menindaklanjuti viralnya video tersebut, personel Sat Reskrim Polres Sergai langsung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi. Hasil penyelidikan membuahkan hasil cepat, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Kota Tebing Tinggi sekitar pukul 20.00 WIB pada hari yang sama.

Polisi kemudian melakukan klarifikasi terhadap korban dan pelaku, serta membuat pernyataan tertulis sebagai bagian dari penanganan perkara. Korban membenarkan seluruh kejadian yang terekam dalam video, namun memilih tidak membuat laporan polisi secara resmi. Meski demikian, korban menegaskan agar peristiwa tersebut dijadikan pelajaran agar pelaku tidak kembali mengulangi perbuatan tercela yang mencoreng nilai kemanusiaan.

Kasat Reskrim Polres Sergai menegaskan bahwa ketiadaan laporan resmi tidak menghentikan langkah kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pihaknya tetap mengambil tindakan tegas berupa pembinaan intensif terhadap pelaku sebagai langkah preventif.

“Kami mengamankan pelaku, melakukan klarifikasi terhadap korban, membuat pernyataan tertulis, dan memberikan pembinaan tegas agar perbuatan serupa tidak kembali terjadi. Ini menyangkut rasa aman, kenyamanan, dan moral publik,” tegasnya.

Sementara itu, korban Ifah Safriah menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan sikap profesional Polres Sergai dalam menangani kasus yang menimpanya. Ia mengaku merasa dilindungi dan berharap tindakan tersebut menjadi efek jera bagi pelaku.

“Saya berterima kasih kepada Polres Sergai yang langsung bertindak cepat. Ini menjadi pelajaran penting agar pelaku tidak mengulangi perbuatan tidak senonoh yang meresahkan masyarakat,” ujar korban.

Kasi Humas Polres Sergai, Iptu L. B. Manullang, turut membenarkan peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian tetap bertindak sesuai prosedur hukum meski korban tidak membuat laporan polisi.

“Penanganan dilakukan berdasarkan video viral dari akun Facebook Nur Nabila. Walaupun korban tidak keberatan dan tidak membuat laporan resmi, kepolisian tetap mengambil langkah preventif demi menjaga rasa aman masyarakat,” pungkasnya.

(Dodi Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini