

Deli Serdang | GeberNews.com – Kasus penipuan penerimaan Akademi Kepolisian (Akpol) yang dilakukan terdakwa Nina Wati hingga merugikan korban Afnir alias Menir sebesar Rp1,3 miliar, kini menjadi sorotan hangat di kalangan masyarakat serta tokoh hukum di Sumatera Utara, Rabu (1/10/2025).
Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Ir. Henry Dumanter Tampubolon, M.H., menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli patut diduga lemah dalam memberikan tuntutan maksimal terhadap terdakwa. “Ada apa dengan pihak kejaksaan? Tuntutannya terlalu ringan,” tegas Henry.
Menurutnya, ada dugaan permainan antara terdakwa Nina Wati dengan pihak kejaksaan. Hal itu terlihat dari tuntutan jaksa yang jauh lebih ringan dibanding maksimal ancaman Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Henry juga menilai, lemahnya tuntutan membuat jaksa kalah di tingkat banding, sehingga hukuman terdakwa justru berkurang dari 1 tahun menjadi hanya 10 bulan.
“Kalau begini caranya, bukan tidak mungkin jaksa kembali kalah di tingkat kasasi. Oleh sebab itu, kami meminta Kejaksaan Agung segera turun tangan, memeriksa serta mensupervisi Jaksa Labuhan Deli dalam membuat memori kasasi. Jangan sampai masyarakat menuding ada dugaan main mata antara kejaksaan dengan terdakwa,” ujarnya.
Henry Dumanter juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum jaksa nakal. “Jika terbukti ada kesalahan dalam penanganan kasus ini, harus ada tindakan tegas,” katanya.
Senada dengan itu, akademisi sekaligus praktisi hukum pidana, Dr. Adv. Sri Wahyuni Laia, S.H., M.H., juga menilai tuntutan Kejaksaan Negeri Labuhan Deli terlalu rendah jika dibandingkan dengan kerugian miliaran rupiah yang dialami korban. Ia menyayangkan memori banding jaksa yang tidak menghadirkan hal baru di tingkat Pengadilan Tinggi, sehingga putusan tetap sama seperti pengadilan sebelumnya.
“Kasus ini seharusnya dituntut maksimal, apalagi Nina Wati sudah tergolong residivis dalam kasus penipuan serupa. Laporan polisi terhadap dirinya bukan hanya satu, melainkan lebih dari satu. Sayangnya, jaksa terlihat kurang profesional dalam menangani perkara ini,” tegas Sri.
Ia menambahkan, Kejaksaan Agung RI harus turun tangan mengkaji ulang memori banding dan kasasi. “Kami minta agar kasus ini terang benderang. Jika perlu, Kejaksaan Agung ikut terlibat langsung dalam penyusunan memori kasasi, supaya unsur pidananya terpenuhi,” harapnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli memastikan sudah mengajukan kasasi sebagai upaya hukum terakhir atas putusan hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terhadap terdakwa Nina Wati. Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) Labuhan Deli, Hamonangan P. Sidauruk, S.H., M.H., menyampaikan hal tersebut pada Selasa (30.
🟥 Dodi Rikardo | GeberNews.com
🗣️ Mengungkap Segala Fakta