
Medan | GeberNews.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial kembali mencuat di Kota Medan. Seorang mahasiswi muda bernama Dwi Ariska Siregar secara resmi melaporkan pemilik akun Facebook atas nama “Winda Wati” ke Polrestabes Medan setelah merasa menjadi korban penghinaan dan perendahan martabat yang disebarluaskan melalui unggahan di Facebook. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/4209/XII/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 8 Desember 2025 pukul 18.07 WIB.

Dalam laporan tersebut, Dwi Ariska Siregar, perempuan berusia 21 tahun, warga Dusun I Sibabangun, Tapanuli Tengah yang saat ini berdomisili di Jalan Sena No. 47/7 Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, menyampaikan dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27A, terkait pencemaran nama baik.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Warkop TKN, Jalan Prof. HM Yamin, SH, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Saat itu, pelapor yang sedang bekerja mendapati sebuah unggahan di Facebook milik akun “Winda Wati” yang memuat foto dirinya disertai kalimat bernada menghina dan menyudutkan, berbunyi: “Inget syg wanita baik tdk merebut milik orang lain, TIDAK PERLU DIHINA KARENA DIRIMU UDAH CUKUP HINA.”
Dwi Ariska mengaku terkejut sekaligus terpukul membaca unggahan tersebut. Ia merasa tudingan itu secara langsung menyerang harkat dan martabat pribadinya, seolah menuding dirinya sebagai perebut suami orang, tuduhan yang menurutnya sama sekali tidak benar. Akibat unggahan tersebut, nama baiknya tercemar, harga dirinya terlukai, serta menimbulkan tekanan psikis yang mendalam.
Berupaya menyelesaikan permasalahan secara baik-baik, Dwi Ariska kemudian menghubungi terlapor melalui pesan WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, ia menyampaikan keberatan dan meminta klarifikasi serta penghapusan unggahan. Terlapor kemudian meminta pelapor untuk datang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Ulayat Raya, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal. Pelapor pun menyetujui dengan tujuan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara damai dan unggahan yang dinilai menghina dapat segera dihapus.
Namun, sekitar pukul 20.30 WIB saat pelapor tiba di kediaman terlapor, situasi justru semakin memanas. Bukannya menemui titik damai, pelapor mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Bahkan, ia bersama suami terlapor direkam dalam sebuah video yang kemudian kembali diunggah ke Facebook oleh pihak terlapor. Tindakan itu semakin memperparah kondisi, karena membuat persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan secara pribadi justru semakin melebar di ruang publik digital.
Merasa namanya semakin tercemar dan persoalan tidak kunjung menemui keadilan, Dwi Ariska akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan. Harapannya, aparat penegak hukum dapat menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberi efek jera agar kasus perundungan dan pencemaran nama baik di media sosial tidak terus berulang.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa maraknya tindakan perundungan, penghinaan, dan pencemaran nama baik di media sosial harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Kami dari DPP TKN Kompas Nusantara sangat menyayangkan masih terjadinya praktik mencederai martabat orang lain melalui media sosial. Dunia digital bukan ruang bebas untuk menghina atau menyebar fitnah. Setiap warga negara memiliki hak atas kehormatan dan nama baiknya,” tegas Adi Warman Lubis, Senin (8/12/2025).
Adi Warman juga menekankan pentingnya penegakan Undang-Undang ITE secara adil dan profesional. Menurutnya, proses hukum terhadap laporan Dwi Ariska harus berjalan transparan dan tidak tebang pilih. “Kami meminta Polrestabes Medan memproses laporan ini secara objektif, profesional, dan transparan. Jangan sampai korban makin merasa terintimidasi hanya karena keberaniannya mencari keadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, kebebasan berekspresi tidak boleh melampaui batas hingga mencederai pihak lain. “Gunakan media sosial untuk hal-hal positif. Jangan mudah menuduh, menghakimi, atau menyebar kebencian tanpa dasar. Sekali postingan terunggah, dampaknya bisa panjang bagi kehidupan seseorang,” tambahnya.
Adi Warman memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas, demi memastikan hak-hak korban terpenuhi. “TKN Kompas Nusantara siap memberi pendampingan moral serta mengawal proses hukum agar korban mendapatkan keadilan yang sepatutnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Status terlapor dan tahapan penyelidikan selanjutnya masih menunggu hasil pemeriksaan oleh penyidik Polrestabes Medan.
(Tim)








