Diduga Ditipu dan Digelapkan, Fitri Indriyani Seret PT Mandiri Express Sejahtera Gadai ke Polrestabes Medan: TKN Kompas Nusantara Minta Aparat Bertindak Tegas

0
334

Medan | GeberNews.com – Diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh pihak PT Mandiri Express Sejahtera Gadai, Fitri Indriyani secara resmi menyeret perusahaan tersebut ke ranah hukum dengan membuat laporan ke Polrestabes Medan pada Senin, 8 Desember 2025. Laporan bernomor STTLP/4208/XII/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara itu terdaftar atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang KUHP Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP.

Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi di kantor PT Mandiri Express Sejahtera Gadai yang berlokasi di Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Saat melapor, Fitri Indriyani tidak sendirian. Ia didampingi langsung oleh Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, selaku penerima kuasa untuk mengawal penuh proses hukum yang kini mulai bergulir.

Fitri Indriyani, warga Jalan Selamat, Gang Ibunda, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, membeberkan bahwa dirinya mengalami kerugian besar karena pihak perusahaan diduga tidak menepati perjanjian gadai yang telah disepakati sejak awal.

“Saya datang sebagai nasabah yang beritikad baik. Saya dijanjikan penambahan pinjaman. Semua prosedur saya jalani sesuai aturan gadai yang mereka tentukan. Dan saat-saat saya disuruh datang untuk berjumpa pimpinan serta melengkapi berkas, saya datang dan bertemu langsung dengan pimpinan untuk membahas penambahan dan meneken dokumen atas penambahan yang telah disepakati. Tiba-tiba dua orang pegawai datang meminta kunci mobil dan STNK saya dengan alasan mengecek nomor rangka kendaraan. Karena tidak ada kecurigaan, saya berikan. Namun setelah beberapa lama, pimpinan menyampaikan permohonan saya ditolak tanpa alasan yang jelas. Karena ditolak, saya bersama suami turun ke bawah mencari pegawai yang meminta kunci dan STNK, tetapi tidak ketemu. Kami terkejut karena kendaraan kami sudah tidak ada di lokasi parkir semula. Saat kami tanyakan kepada karyawan lain, kami semakin terkejut karena dijawab mobil telah diamankan. Kami heran, atas dasar apa mobil kami diamankan, sementara kami selalu membayar angsuran setiap bulan. Bulan November hendak membayar, tetapi mereka melarang dengan alasan nanti akan dipotong langsung karena ada penambahan pinjaman. Namun ternyata itu akal busuk mereka untuk menjebak dan mengambil kendaraan kami dengan cara licik. Kendaraan saya dirampas dan saya dijadikan korban,” ungkap Fitri Indriyani dengan suara bergetar menahan emosi.

Ia menambahkan, upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah berulang kali dilakukannya, namun semua berujung tanpa hasil.

“Saya sudah bolak-balik menanyakan hak saya, tetapi mereka berdalih saya tidak kooperatif dan menunggak, padahal saya sudah membayar sampai bulan Oktober. Saat mau membayar bulan November, saya justru dilarang karena katanya pencairan penambahan sudah disetujui. Ini jelas saya merasa ditipu. Mobil saya diamankan tanpa prosedur yang benar. Saya dipermainkan dan diperlakukan tidak adil. Karena itu, saya memilih jalur hukum sebagai satu-satunya cara mencari keadilan,” tegas Fitri Indriyani.

Ia juga memohon perhatian serius kepada Kapolrestabes Medan agar laporannya tidak diabaikan dan segera diproses sesuai ketentuan hukum.

“Saya mohon dengan sepenuh hati kepada Bapak Kapolrestabes Medan agar kasus saya ini benar-benar diusut tuntas. Saya rakyat kecil yang hanya ingin mendapatkan kembali hak saya. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami butuh keadilan yang nyata, bukan janji,” pintanya penuh harap.

Sementara itu, Ketum DPP TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap mengawal perkara ini hingga ke meja hijau bila diperlukan.

“Dasar mereka mengambil kendaraan klien kami apa? Seperti yang disampaikan klien kami, ia diiming-imingi penambahan pinjaman dan datang ke sana dengan niat baik serta mengikuti prosedur. Tetapi yang terjadi malah mobilnya dirampas. Padahal klien kami tetap membayar angsuran dan ketika hendak membayar justru dilarang dengan alasan penambahan sudah disetujui. Ini kuat dugaan sudah dikondisikan supaya kendaraan klien kami bisa diambil dengan cara-cara yang tidak benar. Sekalipun klien kami memiliki tunggakan, perusahaan tidak boleh semena-mena menyita kendaraan. Ada mekanisme dan aturan yang harus ditempuh, dan penyitaan barang agunan seharusnya melalui putusan pengadilan, bukan main rampas seperti ini,” tegas Adi Warman.

Ia meminta Kapolrestabes Medan dan jajarannya untuk mengusut tuntas perkara ini.

“Kami menduga bukan hanya klien kami yang menjadi korban, tapi masih banyak masyarakat lain yang memilih bungkam karena takut. Kami mengajak seluruh korban agar tidak diam dan segera menempuh jalur hukum. Kami siap mendampingi masyarakat yang menjadi korban praktik gadai bermasalah. Silakan datang ke kantor kami di Jalan HM Yamin Nomor 202, depan RS Pringadi Medan. Negara ini negara hukum, jangan sampai hukum dipermainkan demi kepentingan segelintir oknum,” ujarnya.

Adi Warman menambahkan, pendampingan yang dilakukan oleh TKN Kompas Nusantara tidak hanya untuk satu korban semata, tetapi bagian dari tanggung jawab moral melindungi masyarakat luas.

“Kasus Fitri Indriyani ini dugaan kuat hanya puncak gunung es. Jika aparat tidak bertindak cepat dan tegas, praktik seperti ini akan terus berulang dan memakan korban. Oleh karena itu, kami minta aparat penegak hukum segera memanggil manajemen PT Mandiri Express Sejahtera Gadai, memeriksa seluruh alur transaksi, membuka dokumen perjanjian gadai, serta mengaudit penanganan barang nasabah. Bila ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan tanpa kompromi,” katanya.

Menurutnya, usaha gadai yang tidak transparan sangat merugikan masyarakat kecil.

“Kalau pengawasan lemah, rakyat yang menjadi korban. Aparat harus tegas tanpa pandang bulu supaya ada efek jera dan tercipta iklim usaha yang sehat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, laporan Fitri Indriyani masih dalam tahap penyelidikan awal di Polrestabes Medan. Publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat.

(Rel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini