

Deli Serdang | GeberNews.com – Ketegangan sengketa lahan antara 49 warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dan PT Perkebunan Nusantara I Regional 1 (d/h PTPN II) terus memuncak. Lebih dari tiga minggu berlalu sejak sidang kesimpulan digelar, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam belum juga membacakan putusan.

Salah satu penggugat, Bernard S., mempertanyakan legalitas klaim PTPN atas lahan 14 hektare yang menjadi objek sengketa. Ia menegaskan, sejak awal persidangan PTPN tidak pernah mampu menunjukkan bukti koordinat Hak Guna Usaha (HGU) yang mereka klaim.
“Kalau memang jelas itu HGU PTPN, kenapa titik koordinatnya tidak pernah ditunjukkan? Bahkan sidang sebelumnya pun tidak memenangkan PTPN. Lalu kenapa gugatan kami tidak dikabulkan?” ujar Bernard.
Fakta yang Diungkap Warga
Bernard memaparkan sejumlah fakta yang diyakini memperkuat posisi warga:
Tidak ada patok batas HGU di lokasi.
Tidak ada peta bidang yang menunjukkan lahan masuk HGU No. 90.
Rumah warga sudah berdiri sejak 2002.
Aktivitas pembangunan dan penjualan tanah berlangsung terbuka sejak awal 2000-an tanpa protes dari PTPN.
Bukti surat kepemilikan warga diakui oleh notaris.
Bernard juga menyebut, mantan Manajer PTPN II pernah menyatakan lahan itu tidak termasuk HGU perusahaan. “Ini menunjukkan ada dugaan manipulasi administratif,” tegasnya.
Ironisnya, PTPN baru melakukan okupasi lahan pada 2018 tanpa pemberitahuan resmi, termasuk menanam tebu di lokasi. Somasi yang dilayangkan bahkan salah alamat — tertulis Pasar 9, padahal objek berada di Pasar 7.
Kuasa Hukum Lapor ke Majelis Hakim
Kuasa hukum warga, Andi Ardianto, S.H., menyatakan pihaknya akan mengirim surat resmi kepada Ketua Majelis Hakim PN Lubuk Pakam untuk meminta penjelasan keterlambatan putusan.
“Kami sudah menunggu lebih dari tiga minggu. Semua bukti dan saksi sudah jelas. Kami berharap majelis hakim memutus berdasarkan fakta dan keadilan substantif,” kata Andi.
Lebih dari Sengketa Tanah
Bagi warga, perkara ini bukan sekadar soal lahan, melainkan ujian keadilan dan martabat rakyat kecil di hadapan korporasi besar.
“Kami bukan penyerobot. Kami merawat tanah ini puluhan tahun. Yang kami minta hanya pengakuan sah dari negara,” pungkas Bernard.
🟥 ISN Hasibuan | GeberNews.com
🗣️ Berani Mengungkap Fakta








