
Medan | GeberNews.com — Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) di Jalan Jamin Ginting, Gang Napindo, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, berubah menjadi neraka bau dan sumber penyakit di tengah permukiman padat penduduk.

Kondisi tersebut dinilai sebagai pembiaran serius yang mencerminkan kegagalan Pemerintah Kota Medan dalam menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan dan kesehatan warga.
Tumpukan sampah menggunung, bau menyengat menusuk pernapasan, serta aktivitas pembuangan terbuka yang berlangsung bertahun-tahun membuat warga mendesak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas agar tidak lagi menutup mata terhadap persoalan sampah di wilayah tersebut.
TPS yang semestinya bersifat sementara justru menjelma menjadi titik pencemaran permanen. Sampah rumah tangga bercampur limbah organik dibiarkan menumpuk tanpa pengelolaan yang layak dan pengangkutan yang terjadwal, seolah sengaja dibiarkan menjadi bom waktu kesehatan di tengah masyarakat.
Dampaknya nyata. Bau busuk masuk ke rumah-rumah warga, lalat dan tikus berkembang bebas, serta risiko penyakit kulit dan gangguan pernapasan mengintai setiap hari. Anak-anak, balita, dan warga lanjut usia menjadi kelompok paling rentan terdampak.
Seorang warga bermarga Ginting menyebut kondisi tersebut sudah tidak manusiawi dan menandakan abainya negara terhadap hak dasar warga.
“TPS ini sudah jadi neraka bau dan sumber penyakit. Kami hidup dengan bau busuk setiap hari. Ini bukan lagi soal kenyamanan, tapi soal keselamatan warga. Kalau ini dibiarkan, siapa yang bertanggung jawab kalau ada yang sakit atau meninggal,” ujar Ginting dengan nada geram.
Keluhan keras juga datang dari lingkungan pendidikan. Seorang perwakilan pihak SD Negeri Nomor 060891 di sekitar lokasi TPS, bermarga Lubis, menyatakan keberadaan TPS sangat mengganggu proses belajar-mengajar dan membahayakan kesehatan peserta didik.
“Anak-anak sekolah terpaksa belajar dengan bau sampah setiap hari. Ini tidak sehat dan sangat mengganggu. Kami minta Wali Kota Medan lebih memperhatikan kondisi ini, karena dampaknya langsung ke dunia pendidikan,” kata Lubis.
Secara hukum, pembiaran TPS tersebut berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 4 menegaskan bahwa pengelolaan sampah bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.
Lebih tegas lagi, Pasal 29 ayat 1 huruf e secara eksplisit melarang penanganan sampah dengan cara pembuangan terbuka yang menimbulkan pencemaran dan gangguan kesehatan. Kondisi TPS Gang Napindo dinilai memenuhi unsur pelanggaran tersebut.
Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengikat Pemerintah Kota Medan. Pasal 65 ayat 1 menyatakan setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sementara Pasal 67 mewajibkan pemerintah daerah mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Jika kewajiban tersebut terus diabaikan, Pemerintah Kota Medan berpotensi dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, hingga gugatan warga negara atau class action.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, menilai pembiaran TPS di tengah permukiman padat sebagai potret nyata lemahnya kepemimpinan dan pengawasan Pemerintah Kota Medan.
“Ini bukan lagi soal teknis atau anggaran. Kalau TPS dibiarkan bertahun-tahun dan warga hidup dengan bau serta ancaman penyakit, itu menunjukkan buruknya tata kelola pemerintahan kota,” tegas Adi Warman Lubis.
Ia menegaskan, Wali Kota Medan tidak bisa terus berlindung di balik alasan prosedural, karena persoalan sampah menyangkut hak asasi warga negara.
“Kalau hak dasar warga atas lingkungan sehat diabaikan, maka secara moral, politik, dan hukum pemerintah kota harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Adi Warman Lubis juga memperingatkan bahwa pembiaran semacam ini mencederai kepercayaan publik dan berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Kalau urusan sampah saja tidak mampu diselesaikan, wajar jika publik meragukan komitmen pemerintah dalam menjalankan agenda pembangunan lainnya,” katanya.
Warga mendesak Pemerintah Kota Medan segera melakukan penataan ulang TPS, mengevaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah terkait, serta membangun Bank Sampah sebagai solusi permanen dan berkelanjutan.
“Kami tidak butuh janji atau kunjungan seremonial. Kami minta tindakan nyata. Bangun Bank Sampah dan hentikan pembiaran ini,” tegas Ginting.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Wali Kota Medan maupun Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan terkait langkah konkret penanganan TPS di Gang Napindo.
Pada Senin, 12 Januari 2026, warga kembali menegaskan tuntutan agar Wali Kota Medan lebih memperhatikan seluruh Tempat Pembuangan Sampah di Kota Medan sebelum persoalan ini berkembang menjadi krisis kesehatan dan persoalan hukum yang lebih luas.
Tim








