
Deli Serdang I GeberNews.com-Masyarakat Kabupaten Deli Serdang melayakangkan surat aduan masyarakat (dumas)terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Deli Serdang.surat aduan itu ditujukan kepada Polres Deli Serdang dan tembusakan di sejumlah pejabat tinggi penegak hukum di sumatra utara.
dalam surat aduan itu di jelaskan,peristiwa dugaan pelecehan terjadi pada jumat,10 Januari 2026 sekitar pukul 17,30 wib,di belakang sebuah mesjid di wilayah Deli Serdang .korban merupakan seorang anak perempuan yang berumur 7 tahun. demi melindungi indetitas korban,namanya disamarkan menjadi melati.
berdasarkan keterangan tertuang di dalam surat dumas,pelaku di duga seorang pria berinisial WN 35 tahun.
Kronologi kejadian yang di teterangkan oleh korban (melati) pelaku WN berupaya membujuk rayu korban dan di buka bajunya dan di raba-raba tempat k…M…L nya.namun aksi bejat WN di ketahui warga dan seketika itu WN langsung melarikan diri hingga kini belum di ketahui ke beradaan nya.
Pada keesokan harinya,keluarga korban kejadian tersebut di laporkan kepihak berwenang,yakni Polres Deli Serdang,melalui sentra pelayanan kepolisian Terpadu (SPKT) serta Unit perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Polres Deli Serdang.
namu, keluarga korban mengaku laporkan tersebut belum di terima. secara resmi dan belum mendapatkan kejelasan terkait penanganan kasus,kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi keluarga korban.
Merasakan tidak mendapatkan kepastian hukum,masyarakat bersama keluarga korban akhirnya melayangkan surat aduan Masyarakat sebagai bentuk kepastian hukum polres Deli serdang yang benar-benar dalam menerima laporan hukum yang berlaku.
(Tim)








