Unit IV PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Dapat Apresiasi Masyarakat, Tangani Kasus Penganiayaan Ibu Hamil dengan Profesional

0
19

Belawan | GeberNews.com — Kinerja Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan mendapat apresiasi dari masyarakat atas langkah cepat dan profesional dalam menangani perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan hamil. Kasus ini terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Gang Saudara, Lingkungan 7, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/585/VII/2025/SPKT/POLRES PELABUHAN BELAWAN/POLDA SUMUT tanggal 25 Juli 2025 atas nama korban Anita (23). Sejak laporan diterima, Unit IV PPA langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Selama proses pemeriksaan, korban didampingi oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Said Assagaf & Rekan. Salah satu tim kuasa hukum, M. Habibi Irsan, S.H, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga klien mereka mendapatkan keadilan sepenuhnya.

“Sebagai kuasa hukum, kami akan terus mendampingi klien kami dalam setiap tahapan proses hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Habibi kepada wartawan usai mendampingi kliennya di Unit IV PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (3/9/2025) sore.

Habibi juga menyampaikan bahwa pemeriksaan lanjutan akan dilakukan pada awal pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak korban. Ia menyatakan keyakinannya terhadap profesionalisme penyidik dalam menangani kasus ini.

“Kami percaya penyidik Unit IV PPA Polres Pelabuhan Belawan mampu bekerja profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas perlindungan perempuan dan nilai kemanusiaan,” tambahnya.

Berdasarkan hasil keterangan korban dan saksi di lokasi kejadian, serta memperhatikan kondisi korban yang sedang hamil, Habibi menilai para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 354 KUHP jo Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi N.F. Tombolututu, S.Tr.K., S.I.K., M.H melalui Kanit PPA Ipda R. Pinsar, S.E. menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang ada.

“Kami akan cek dan pastikan seluruh bukti serta saksi mendukung proses hukum. Jika terpenuhi, penyelidikan dan penyidikan akan segera kita lanjutkan,” ujar Ipda Pinsar.

Di sisi lain, Nurhayati (45), ibu dari korban, mengaku puas dengan pelayanan cepat dan serius yang diberikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.

“Kami merasa sangat puas. Polisi di Unit PPA ini benar-benar sigap dan peduli terhadap laporan anak saya yang dikeroyok saat sedang hamil,” ungkapnya dengan nada haru.

Nurhayati juga berharap agar para pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Langkah cepat dan transparan Unit IV PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dalam menangani kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945.

🟥 Tim | GeberNews.com
🗣️ Mengungkap Segala Fakta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini