4 Tahun Mangkrak, Tersangka Tak Ditahan! LBH Medan Desak Polda Sumut Tangkap KTU RSUD Tengku Mansyur

0
116

Medan | GeberNews.com — Keadilan seakan jalan di tempat. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan harta bersama sejak awal 2025, Heri Rahman—yang menjabat sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD Tengku Mansyur, Tanjungbalai—hingga kini belum juga ditahan oleh Polda Sumut. Lebih ironis, berkas perkaranya pun belum dinyatakan lengkap (P21) setelah laporan dibuat lebih dari empat tahun lalu!

Adalah Arjoni, mantan istri Heri Rahman, yang kini harus memperjuangkan haknya sebagai perempuan dan ibu dua anak—AP (18) dan MA (11). Kepada awak media, Arjoni mengaku telah melaporkan mantan suaminya ke Polda Sumut sejak 21 Mei 2021 dengan tuduhan penggelapan harta gono-gini, berdasarkan laporan nomor: STTLP/B/909/V/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Harta Bersama yang Raib

Pernikahan Arjoni dan Heri berlangsung sejak 2006 hingga Heri menggugat cerai pada 2017. Dari pernikahan itu, keduanya memiliki harta bersama, antara lain:

1 Unit Mobil Toyota Avanza (BK 1264 VQ)

1 Sepeda motor Kawasaki (BK 6070)

4 bidang tanah dengan bangunan di Tanjungbalai dan Asahan

Namun pasca putusan Pengadilan Agama Tanjungbalai yang memerintahkan pembagian harta gono-gini pada 19 September 2018, Heri Rahman diduga tidak menyerahkan hak Arjoni, bahkan satu unit mobil diduga telah dijual diam-diam.

Tersangka Sudah Ditetapkan, Tapi Bebas Berkeliaran

Atas dasar itu, LBH Medan—sebagai kuasa hukum Arjoni—mendesak agar Polda Sumut tidak membiarkan tersangka berkeliaran bebas. “Tersangka sudah ditetapkan sejak Februari 2025, praperadilan ditolak pada April, tapi sampai sekarang belum juga ditahan. Ada apa?” tegas Irvan Saputra, S.H., M.H, pengacara dari LBH Medan.

Pasal yang dikenakan, yaitu Pasal 372 KUHP (Penggelapan), secara hukum memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tindakan nyata dari kepolisian.

LBH Medan menilai penyidikan kasus ini penuh kejanggalan dan lamban, seolah ada yang hendak “mengamankan” tersangka dari jerat hukum.

Tuntutan LBH Medan

  1. Polda Sumut harus segera menahan Heri Rahman
  2. Segera limpahkan berkas ke Kejati Sumut (P21)
  3. Berikan keadilan kepada korban dan anak-anaknya

“Kami tak akan berhenti menuntut keadilan. Hukum jangan tebang pilih. Ini bukan hanya soal harta, ini soal nasib perempuan dan dua anak yang diabaikan haknya oleh negara,” tutup Richard S.D. Hutapea, S.H., anggota tim hukum LBH Medan.

(Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini