Ketua Umum DPP TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis Desak Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Marelan Asri

0
590

Medan | GeberNews.com – Ketua Umum DPP TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, yang juga menjabat Ketua Umum Pagar Unri Prabowo Gibran untuk Negara Republik Indonesia, mengapresiasi Wali Kota Medan dan Dinas Perkim atas respon cepat terkait pembangunan rumah di Komplek Marelan Asri Residence Pasar Empat Barat yang dinilai tanpa memiliki PBG dan Amdal.

Pernyataan itu disampaikan Adi Warman Lubis saat diwawancarai pada Selasa, 26 Agustus 2025 di kantor lembaga tersebut, Jalan Prof. H.M. Yamin, S.H No. 202 Medan.

Adi Warman Lubis menegaskan, dirinya sangat mengapresiasi langkah cepat Wali Kota Medan dan Dinas Perkim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya bangunan liar di Komplek Marelan Asri Residence Pasar Empat Barat.

“Kami sangat mengapresiasi Pak Wali Kota Medan dan Kadis Perkim yang cepat tanggap terhadap laporan kami terkait pembangunan Komplek Marelan Asri Residence Pasar Empat Barat, di mana pembangunan tersebut tanpa PBG, Amdal, dan bahkan telah merusak rumah warga sekitar. Sebagai kontrol sosial, kita ingin Kota Medan tertata rapi dan pemerintah mendapatkan PAD dari bangunan yang memenuhi syarat baik PBG, Amdal, maupun izin lainnya, serta tidak berdampak buruk terhadap lingkungan,” ujar Adi Warman Lubis.

Pembangunan rumah di Komplek Marelan Asri Residence Pasar Empat Barat disebut sarat pelanggaran karena tidak memiliki PBG, Amdal, maupun izin lain. Bahkan meski sudah diberikan teguran satu, dua, dan tiga oleh Dinas Perkim, pihak pengembang tetap mengabaikan aturan seolah kebal hukum.

Lanjut Adi Warman Lubis, dengan adanya teguran resmi dari Dinas Perkim, tidak ada alasan lagi bagi Satpol PP untuk menunda tindakan pembongkaran bangunan tersebut. “Satpol PP Kota Medan harus segera turun dan membongkar bangunan tanpa PBG dan Amdal itu, supaya ada efek jera bagi kontraktor nakal. Ini sudah keterlaluan dan harus ditindak baik secara perdata maupun pidana,” tegasnya.

Adi Warman Lubis juga menyampaikan bahwa dirinya telah membuat laporan resmi ke Polsek Medan Labuhan terkait rusaknya rumah pribadinya dan beberapa rumah warga sekitar. Namun, ia menyayangkan kinerja Polsek Medan Labuhan yang dinilai lambat dengan alasan terlapor adalah seorang pengacara.

“Ini kan aneh, kalau alasan Polsek Medan Labuhan karena terlapor seorang pengacara, berarti tidak tersentuh hukum? Kalau bersalah, jenderal sekalipun harus diproses,” kata Adi dengan nada tegas.

Ia menambahkan, pihaknya sejak awal sudah mencoba menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan pemilik bangunan maupun pihak yang mengaku sebagai pengembang. Namun, itikad baik itu diabaikan. “Awalnya kita tidak tahu kalau rumah itu tanpa PBG ataupun Amdal. Kita hanya minta tanggung jawab atas kerusakan rumah warga. Tapi pihak pengembang justru cuek. Setelah kita telusuri, ternyata memang bangunan itu tanpa izin. Mungkin karena merasa dekat dengan pejabat sehingga merasa kebal hukum. Teguran satu, dua, dan tiga pun tidak digubris, pembangunan tetap jalan bahkan sudah 90 persen,” jelasnya.

Ketua Umum DPP TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, menegaskan pihaknya mendesak Satpol PP segera membongkar bangunan tanpa PBG dan Amdal tersebut. Jika tidak, mereka akan turun ke jalan dan mendatangi dinas terkait. “Kami juga minta pihak kepolisian, khususnya Polsek Medan Labuhan, segera memanggil terlapor yang mengaku pemilik bangunan itu. Kalau tidak, kasus ini akan kami bawa ke Poldasu secepatnya,” pungkasnya.

Adi Warman Lubis juga menyoroti adanya pembangunan Klinik Tamrin yang diduga kuat tidak sesuai PBG dan Amdal. Ia meminta agar Satpol PP juga segera menindak bangunan tersebut karena sama-sama berpotensi merugikan masyarakat dan menyalahi aturan.

Selain itu, Adi mengingatkan bahwa banyak bangunan lain yang menjamur di Kota Medan diduga tanpa PBG maupun Amdal, sehingga jelas-jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan sekaligus berdampak buruk terhadap lingkungan.

🟥 Dodi Rikardò | GeberNews.com
🗣️ Berani Mengungkap Fakta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini