Sukses Bekuk Gembong Perampok Spesialis Angkot, Iptu Mangatur Sirait: Pelaku Kejahatan Kami Tindak Tegas dan Terukur

0
38

GeberNews.com | Belawan – Polsek Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Hotel Budi, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.

Penangkapan terhadap salah satu pelaku dilakukan pada Rabu (22/4/2026). Tersangka berinisial AY (22), warga setempat, berhasil diamankan, sementara satu rekannya masih dalam pengejaran petugas.

Kapolsek Belawan AKP Ponijo, S.IP melalui Kanit Reskrim Iptu Mangatur Sirait, S.H., M.H menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 20.55 WIB.

“Korban berinisial AH saat itu menaiki angkot nomor 81 dengan tujuan Belawan. Setibanya di depan Hotel Budi, dua pelaku naik ke dalam angkot dan langsung menodongkan pisau ke arah korban,” ujar Mangatur Sirait.

Dalam kondisi terancam, korban dipaksa menyerahkan barang berharganya.

“Pelaku mengancam dengan mengatakan ‘sini tasmu, kutikam kau nanti’. Korban sempat berteriak, namun tidak mendapat pertolongan. Setelah berhasil merampas tas korban, pelaku langsung melarikan diri ke arah belakang Hotel Budi,” jelasnya.

Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap salah satu pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi keberadaan tersangka di wilayah Belawan Bahari. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan bersama rekannya yang kini masih buron.

“Pelaku juga mengaku telah terlibat dalam aksi begal di tiga lokasi lainnya bersama kelompoknya,” ungkap Mangatur.

Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain sekaligus mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas.

“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya serta menindak tegas setiap aksi kriminal demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara 7 hingga 15 tahun serta denda kategori V.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan melalui Call Center 110 Polri.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menekan angka kejahatan jalanan sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku kriminal.

(Idod)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini