Satpol PP Kota Medan Dinilai Lamban, TKN Kompas Nusantara Ultimatum: “Kita Butuh Bukti, Bukan Janji!”

0
516

Medan | GeberNews.com — Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan kini menjadi sorotan tajam publik. Hingga saat ini, instansi penegak peraturan daerah tersebut dinilai belum juga mengambil tindakan tegas terhadap bangunan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang telah merusak rumah warga di Komplek Marelan Asri Residence, Pasar IV Barat, Medan.

Ketua Umum TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, menyebut kelambanan aparat tersebut menyakiti rasa keadilan masyarakat. Ia menegaskan, pihaknya bahkan telah menggelar aksi unjuk rasa damai pada Senin (29/9/2025) dan bertemu langsung dengan Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Kiky yang saat itu berjanji akan segera menindaklanjuti kasus tersebut.

Namun, janji itu hingga kini belum juga terbukti di lapangan.

“Kami sudah aksi dan jumpa langsung dengan Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Kiky bersama timnya. Saat itu mereka janji akan segera menindaklanjuti bangunan tanpa PBG yang merusak rumah warga. Tapi sampai hari ini belum ada tindakan. Ini sangat kami sayangkan,” ujar Adi dengan nada kecewa, Senin (13/10/2025) di Kantor organisasi tersebut, Jalan Prof. H.M. Yamin, SH No. 202, Medan.

Adi Warman Lubis, yang juga Ketua Umum Pagar Unri Prabowo–Gibran Untuk Negara Republik Indonesia, menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dan tegas, maka TKN Kompas Nusantara siap kembali turun ke jalan dengan massa yang jauh lebih besar untuk menuntut keadilan.

“Kalau Satuan Polisi Pamong Praja dan dinas terkait tetap diam, kami siap aksi lagi ke Kantor Wali Kota Medan, DPRD Medan, dan kantor Satpol PP Kota Medan dengan massa yang lebih besar. Kota ini butuh bukti, bukan janji. Kami sudah bosan dengan janji-janji,” tegasnya.

Menurut Adi, kondisi ini sudah terlalu lama dibiarkan. Ia membeberkan bahwa Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan telah dua kali menyurati pihaknya, dan menegaskan bahwa bangunan tersebut memang tidak memiliki PBG.

“Perkim sudah dua kali menyurati kami dan menyatakan bangunan itu tidak punya PBG. Tapi kok belum juga ditindak tegas? Ini sudah tidak benar. Aneh sekali,” cetusnya dengan nada kesal.

Adi menilai, kelambanan Satuan Polisi Pamong Praja bukan hanya bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum, tetapi juga mengabaikan nasib warga yang dirugikan. Ia menekankan, TKN Kompas Nusantara tidak akan berhenti mengawal kasus ini sampai ada tindakan nyata, bukan sekadar janji manis di atas kertas.

“Bagi kami, ini bukan sekadar soal bangunan. Ini soal keadilan dan keberpihakan terhadap masyarakat kecil yang selama ini merasa terzalimi. Kalau hukum hanya tajam ke bawah, kami akan terus berdiri di depan,” pungkasnya dengan nada keras.

🟥 Dodi Rikardo | GeberNews.com
🗣️ Mengungkap Segala Fakta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini