

Medan | GeberNews.com – Ketua Umum TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketua Umum Pagar UNRI Prabowo Gibran untuk Negara Republik Indonesia menolak keras rencana pembongkaran masjid di Komplek Veteran.

Adi Lubis, Ketua Umum TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketua Umum Pagar UNRI Prabowo Gibran untuk Negara Republik Indonesia, mengatakan menolak keras rencana pembongkaran rumah ibadah tersebut.

Adi mengatakan, rencana pembongkaran masjid tersebut tidak boleh dilakukan sembarangan dan harus memenuhi unsur serta syarat. Pertama, apabila alasannya ingin dibangun masjid yang lebih besar dan bagus, maka harus disertai legalitas yang terjamin. Kedua, harus ada izin dari pihak terkait, baik MUI maupun dinas-dinas lainnya.

Adi Lubis mengingatkan kepada siapa pun dan pihak mana pun agar jangan gegabah dalam mengambil tindakan, apalagi yang berkaitan dengan rumah ibadah dan menyangkut kepentingan masyarakat umum.
Ia berharap kepada pihak yang memiliki kepentingan untuk tidak gegabah melakukan tindakan, karena ini menyangkut rumah ibadah. Kami juga dari DPP TKN Kompas Nusantara dan DPP Pagar UNRI menolak keras rencana pembongkaran tersebut sebelum ada solusi pembangunan di tempat lain yang jauh lebih besar dan nyaman.
Jangan seperti informasi yang terdengar, penggantinya dibangun di atas tanah garapan yang diduga tidak jelas legalitasnya.
Ia berharap masalah ini jangan sampai menimbulkan polemik dan kegaduhan, serta berharap kepada pihak terkait, baik kepolisian, MUI, dan pihak terkait lainnya, untuk segera turun tangan dan menyelesaikan hal ini dengan sebaik-baiknya.
Lanjut Adi Lubis, kita semua berharap masalah ini cepat terselesaikan karena menyangkut rumah ibadah.
Jangan sampai situasi yang kondusif terganggu akibat rencana pembongkaran Masjid Al Ikhlas di Komplek Veteran tersebut.
Menurut informasi, masjid tersebut berdiri di atas tanah wakaf yang dilindungi Undang-Undang Wakaf.
Lanjutnya, Adi Lubis menyebut ada informasi bahwa pihak pengembang beralasan telah membangun masjid pengganti di Desa Sampali, di atas tanah garapan. Ini kan tidak benar.
Kalau memang mau dibangun masjid pengganti, harus di tempat yang nyaman dan memiliki legalitas resmi seperti SHM, bukan di tanah garapan. Ini menyangkut rumah ibadah, tegas Adi Lubis.
(Dodi Rikardo)
Tonton berita dan informasi terkini hanya di GeberNews TV YouTube








